Menurut JPU, tindakan Fani tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi korban dan mengguncang rasa aman masyarakat.
“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma yang serius pada anak korban. Namun, usia terdakwa yang masih muda kami pertimbangkan sebagai hal yang meringankan,” jelas JPU.
Sebelumnya, AKBP Fajar telah lebih dulu dituntut hukuman 20 tahun penjara atas perannya dalam kasus yang sama.
Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Alo, menegaskan bahwa perkara ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, siapa pun dia. Proses hukum harus berjalan tegas,” ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak Fani pada pekan depan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









