Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mahasiswi Pemasok Anak Dituntut 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Eks Kapolres Ngada

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20250923 102501
Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (21), seorang mahasiswi, dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang. (foto : isth).

Menurut JPU, tindakan Fani tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi korban dan mengguncang rasa aman masyarakat.

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma yang serius pada anak korban. Namun, usia terdakwa yang masih muda kami pertimbangkan sebagai hal yang meringankan,” jelas JPU.

Sebelumnya, AKBP Fajar telah lebih dulu dituntut hukuman 20 tahun penjara atas perannya dalam kasus yang sama.

Baca Juga :  BBM Subsidi Diselundupkan ke Bima, Sat Polairud Mabar Bongkar Modus Licin Mafia Minyak Tanah

Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Alo, menegaskan bahwa perkara ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, siapa pun dia. Proses hukum harus berjalan tegas,” ujarnya.

Baca Juga :  NasDem Kepung Basis Pesisir Manggarai Barat Jelang Pileg 2029, Ketua DPW Sampaikan Hal ini!

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak Fani pada pekan depan. **

  • Bagikan