LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Edistasius Endi, S.E, dan dr. Yulianus Weng, M.Kes, Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Manggarai Barat bersama 3 DPMPTSP Kabupaten lainnya meraih predikat zona hijau kategori A (kualitas tertinggi) dalam kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 untuk penilaian unit layanan 22 DPMPTSP Kabupaten/Kota di NTT yang dilakukan oleh Ombudsman RI.
Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT melalui Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ola Mangu Kanisius, kepada redaksi media ini pada Jumat (06/12/2024).
“Hasil penilaian kepatuhan tahun 2024 memberi gambaran 4 DPMPTSP dengan kategori A (kualitas tertinggi), 8 DPMPTSP dengan kategori B (kualitas kinggi), 8 DPMPTSP dengan kategori C (kualitas sedang), dan 2 DPMPTSP dengan kategori D (kualitas rendah),”beber Ola Mangu.
Predikat zona hijau kategori A (kualitas tertinggi) diperoleh 4 DPMPTSP yakni TTU (91,87), Kab. Manggarai Barat (91,72), Kab. Belu (89,08) dan Manggarai (88,65).
Penilaian kepatuhan tahun 2024 dilakukan Tim Penilai Ombudsman RI Perwakilan NTT sejak akhir Mei sampai September 2024, dilakukanw terhadap 5 OPD dan 2 UPT Puskesmas.
5 OPD yang dinilai terdiri atas DPMPTSP, Dispendukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









