LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Memasuki hari ketujuh pencarian, harapan masih terus menyala di tengah luasnya perairan Labuan Bajo. Kamis (1/1/2026), Deputi Bidang Operasi dan Kesiapsiagaan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Mayjen TNI (Mar) Edy Prakoso, turun langsung ke lapangan dan memimpin Operasi SAR hari ke-7 terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal Spanyol yang menjadi korban tenggelamnya Kapal Wisata KM Putri Sakinah pada 26 Desember 2025 lalu.
Sejak pagi buta, suasana Posko SAR tampak penuh keseriusan. Tepat pukul 07.00 WITA, seluruh unsur Tim SAR Gabungan mengikuti briefing operasi yang dipimpin langsung oleh Deputi Basarnas.
Dalam arahannya, Edy Prakoso menekankan pentingnya ketepatan strategi, kekompakan tim, serta optimisme yang harus tetap dijaga meski operasi telah berlangsung lebih dari sepekan.
Penyisiran hari ini difokuskan pada wilayah perairan yang dinilai memiliki potensi tinggi berdasarkan analisis pergerakan arus laut.
Area pencarian meliputi Perairan Pulau Padar hingga Selat Lintah di sisi selatan Pulau Padar, perairan timur Pulau Komodo, utara Pulau Rinca, serta pulau-pulau kecil di sekitar Pulau Padar seperti Pulau Serai, Pulau Siaba Besar, dan Pulau Papagarang.
Tak hanya penyisiran permukaan laut, Tim SAR Gabungan juga kembali melaksanakan operasi penyelaman (diving) serta penurunan peralatan sonar milik Ditpolair Polda NTT, guna mendeteksi kemungkinan keberadaan korban maupun objek kapal di dasar laut yang memiliki kontur cukup kompleks.
“Pelaksanaan Operasi SAR hari ini merupakan hasil dari rencana operasi yang telah disusun secara matang oleh Basarnas bersama Tim SAR Gabungan di Posko KSOP Labuan Bajo. Seluruh perhitungan dilakukan secara detail, mengacu pada arah arus laut sejak hari pertama kejadian, lokasi penemuan barang-barang milik KM Putri Sakinah, serpihan kapal, hingga lokasi ditemukannya korban pertama, termasuk peta prediksi SAR dari Basarnas pusat,” ujar Mayjen TNI (Mar) Edy Prakoso.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









