“Kami ingin memastikan MPLS benar-benar menjadi sarana pengenalan lingkungan sekolah yang menyenangkan, membangun karakter, dan bebas dari praktik perpeloncoan maupun tindakan yang dapat mengganggu psikologis peserta didik baru,” tegas Agustinus.
Dalam monitoring tersebut, tim Dinas PKO tidak hanya melakukan kunjungan seremonial, tetapi juga mengevaluasi sejumlah aspek penting yang menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan MPLS.
Di antaranya adalah aspek keamanan dan keselamatan siswa, dengan memastikan seluruh materi maupun aktivitas fisik yang diberikan tetap bersifat mendidik, proporsional, dan tidak membahayakan peserta didik.
Selain itu, tim juga memeriksa kesiapan sarana dan prasarana sekolah guna mendukung proses belajar mengajar pada awal tahun ajaran baru, termasuk kebersihan lingkungan, ruang kelas, serta fasilitas penunjang lainnya.
Fokus lain yang menjadi perhatian adalah pendekatan pembentukan karakter. Sekolah didorong untuk lebih mengedepankan pengenalan tata tertib, budaya sekolah, nilai-nilai moral, disiplin, serta membangun hubungan yang positif antara guru, siswa, dan warga sekolah tanpa adanya intimidasi ataupun tekanan mental.
Pemkab Manggarai Barat berharap pengawasan langsung yang dilakukan Dinas PKO mampu memberikan jaminan kepada para orang tua bahwa anak-anak mereka mengikuti MPLS dalam suasana yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
Melalui monitoring tersebut, pemerintah daerah juga ingin memastikan bahwa hari-hari pertama siswa di sekolah menjadi pengalaman yang positif sebagai fondasi awal dalam menempuh perjalanan pendidikan, sehingga mampu menumbuhkan semangat belajar, rasa percaya diri, dan karakter yang kuat sejak dini. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









