Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Yones Hambur menegaskan, agar dapat bekerja secara profesional, PTPS wajib memahami semua regulasi yang ada.
Menurut Yones Hambur, pemahaman akan regulasi merupakan kunci bagi benar atau tidaknya kerja seorang PTPS. Sebab, segala hal yang dilakukan, itu harus sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
“Jadi PTPS harus paham regulasi tentang Pemilu, mulai dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu sampai dengan PKPU,” ujar Yones Hambur di hadapan PTPS yang dilantik.
“Karena itu, saya berharap agar, sejak saat ini juga, Anda sekalian wajib membaca sejumlah aturan yang ada, khususnya yang mengatur tentang tugas PTPS,” lanjut Yones Hambur.
Lebih lanjut, Yones Hambur juga meminta kepada PTPS yang dilantik agar selalu melakukan komunikasi secara berjenjang ketika menjalankan tugas.
“Komunikasi itu penting. Kalau ada kendala dalam menjalankan tugas atau kerja kepengawasan, wajib berkonsultasi ke atasan. Itu dilakukan secara berjenjang,” tegas Yones Hambur.
Untuk diketahui, setelah upacara pelantikan, PTPS yang dilantik langsung mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) sebagai bagian dari pembekalan awal dalam menjalankan kerja kepengawasan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









