Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Panwaslucam Cibal Barat Melantik 50 Orang PTPS, Ini Tujuannya!

  • Bagikan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Cibal Barat menggelar upacara pelantikan terhadap Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 bertempat di Golowoi, Senin (22/1/2024).
Panwaslucam Cibal Barat Melantik 50 Orang PTPS, Ini Tujuannya!. (foto : isth).

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Yones Hambur menegaskan, agar dapat bekerja secara profesional, PTPS wajib memahami semua regulasi yang ada.

Menurut Yones Hambur, pemahaman akan regulasi merupakan kunci bagi benar atau tidaknya kerja seorang PTPS. Sebab, segala hal yang dilakukan, itu harus sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

“Jadi PTPS harus paham regulasi tentang Pemilu, mulai dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu sampai dengan PKPU,” ujar Yones Hambur di hadapan PTPS yang dilantik.

Baca Juga :  Wabup Yulianus Weng Resmi Membuka MTQ Kecamatan Komodo Ke-31

“Karena itu, saya berharap agar, sejak saat ini juga, Anda sekalian wajib membaca sejumlah aturan yang ada, khususnya yang mengatur tentang tugas PTPS,” lanjut Yones Hambur.

Lebih lanjut, Yones Hambur juga meminta kepada PTPS yang dilantik agar selalu melakukan komunikasi secara berjenjang ketika menjalankan tugas.

Baca Juga :  Ini Bukan Konservasi! AWSTAR Serang Kebijakan Kuota di Taman Nasional Komodo

“Komunikasi itu penting. Kalau ada kendala dalam menjalankan tugas atau kerja kepengawasan, wajib berkonsultasi ke atasan. Itu dilakukan secara berjenjang,” tegas Yones Hambur.

Untuk diketahui, setelah upacara pelantikan, PTPS yang dilantik langsung mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) sebagai bagian dari pembekalan awal dalam menjalankan kerja kepengawasan. **

  • Bagikan