Pilkada ini akan melibatkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati di 21 kabupaten, serta Walikota dan Wakil Walikota di 1 kota.
Berdasarkan data KPU Provinsi NTT, jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) hasil sinkronisasi di Provinsi NTT adalah 3.971.240 jiwa dengan 9.714 TPS tersebar di 3.442 desa dan 315 kecamatan. Kapolda NTT juga menyoroti beberapa permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024 serta Pilkada 2020, yang menjadi pembelajaran untuk pelaksanaan Pilkada mendatang.
Rapat kerja ini juga membahas masalah gangguan kamtibmas dan bencana alam yang terjadi di NTT periode Januari-Mei 2024. Data menunjukkan masih tingginya kasus penganiayaan, pencurian, dan laka lantas.
“Para Kasatwil harus selalu mengevaluasi data gangguan kamtibmas di wilayahnya masing-masing, dengan intensifikasi peran tiga pilar kamtibmas,” tegas Kapolda NTT.
Selain itu, rapat juga mencakup pembahasan pengawasan internal untuk memastikan setiap anggota kepolisian bekerja sesuai aturan, etika, dan standar profesional. Kapolda NTT mengingatkan pentingnya penerapan Peraturan Kapolri tentang pengawasan melekat dan manajemen risiko.
Kapolda NTT berharap rapat kerja ini dapat memberikan wawasan, pengetahuan, dan keterampilan baru yang dapat diterapkan dalam tugas sehari-hari, serta menghasilkan rencana dan strategi kinerja yang efektif dan efisien.
“Saya berharap rapat kerja ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh peserta,” tutupnya.
Rapat kerja ini diakhiri dengan ucapan syukur dan doa agar Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan kepada seluruh jajaran Polda NTT dalam melanjutkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









