KUPANG, NTTNEWS.NET – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menggelar Rapat Kerja (Raker) Semester I Tahun Anggaran 2024 dalam melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan operasional di Rupatama Lantai III Mapolda NTT pada Kamis (13/6/2024) pagi.
Rapat ini dibuka langsung oleh Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A., didampingi Wakapolda NTT Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., dan Irwasda Polda NTT Kombes Pol. I Made Sunarta, M.H.
Acara ini dihadiri oleh para Pejabat Utama Polda NTT, Kapolresta, Kapolres Jajaran, para Kabag OPS Jajaran, serta para Wakapolres dan jajaran melalui sarana virtual.
Dalam sambutannya, Kapolda NTT mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para pejabat utama, Kasatwil, dan Kasatfung yang telah bekerja dengan baik dalam mengelola isu di wilayah masing-masing, sehingga situasi kamtibmas di Provinsi NTT tetap kondusif.
“Saya ucapkan terima kasih atas pelaksanaan pengamanan pilpres yang telah terlaksana dengan aman,” ujar Kapolda NTT.
Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti rencana kerja Polda NTT tahun 2024, dengan melakukan analisa dan evaluasi guna mengetahui sejauh mana kebijakan Kapolri dapat dilaksanakan dan mengidentifikasi kendala yang ada, sehingga dapat dilakukan langkah perbaikan dan penyempurnaan sesuai arah yang telah ditetapkan.
Tema rapat kali ini adalah “Kesiapan Polda Nusa Tenggara Timur dalam Rangka Pengamanan Pilkada 2024 guna Mewujudkan Polri yang Presisi untuk Negeri Menuju Indonesia Maju.” Tema ini mencerminkan komitmen Polda NTT untuk menjalankan tugas pengamanan Pilkada dengan sebaik-baiknya, melalui kesiapan optimal dan penerapan prinsip-prinsip Polri yang presisi.
Kapolda NTT menekankan pentingnya kesiapan dan komitmen dalam menghadapi Pilkada 2024 yang akan digelar serentak pada 27 November 2024.
“Kita memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh proses Pilkada berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.