Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pedagang Ikan Keliling di Labuan Bajo Ditangkap Polisi, Ada Apa?

  • Bagikan
IMG 20250129 212412
Polisi mengamankan dua orang pedagang ikan keliling di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada Jumat (24/1/2025) lalu. (foto : isth).

Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap kedua pemuda tersebut. Dari hasil tes, semua dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu yang mengandung zat metamfetamin.

Narkotika tersebut pertama kali mereka gunakan pada tahun 2019 lalu, saat itu mereka masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bima.

“Berdasarkan pengakuan dari para terduga pelaku bahwa barang haram tersebut sudah tiga kali digunakan. Awalnya, mereka gunakan saat masih duduk dibangku sekolah,” sebutnya.

Baca Juga :  Tolak Kuota 1.000 Wisatawan ke TNK, Ketua AWSTAR Peringatkan Anggota

Lebih lanjut, para terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Keduanya disangkakan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar,” tutur Pak Teos sapaan akrabnya.

Baca Juga :  Berantas Judi Online, Propam Polres Manggarai Barat Geledah Ponsel Personel

Selain itu, Iptu Matheos juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap Narkotika di Manggarai Barat.

“Kami imbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera bila mendengar ataupun melihat peredaran narkoba. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” imbuhnya. **

  • Bagikan