LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Polisi mengamankan dua orang pedagang ikan keliling di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada Jumat (24/1/2025) lalu. Kedua pemuda itu diamankan pihak kepolisian karena diduga menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Para terduga pelaku yang berprofesi sebagai pedagang ikan keliling itu berinisial S (26) dan MS (25). Keduanya berasal Bima, NTB dan selama ini berdomisili di Lembor, Manggarai Barat.
“Kami amankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Pantai Pede Labuan Bajo,” kata Kasat Resnarkoba Polres Mabar, Iptu Matheos A.D. Siok, S.H. pada Rabu (29/1) malam.
Kasus ini berawal dari polisi yang menerima informasi adanya aktivitas barang haram tersebut lantas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua terduga pelaku.
Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram.
“Kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terduga pelaku. Petugas menemukan narkotika yang disimpan didalam satu klip plastik bening berukuran kecil,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, para terduga pelaku yang sehari-harinya berdagang menggunakan sepeda motor itu sudah diintai selama lima bulan terakhir hingga akhirnya berhasil ditangkap.
“Mereka sudah lebih dari lima bulan kami selidiki terkait penggunaan barang haram ini. Diduga barang tersebut dibeli dari Bima dan untuk jaringannya masih didalami,” jelas Kasat Resnarkoba.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









