LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Polemik terkait pemecatan dua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Bupati Edistasius Endi, S.E., menciptakan riak di tengah masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai Barat, Hans Sodo, memberikan klarifikasi, mengungkapkan bahwa semua keputusan ini telah melalui proses yang sesuai dengan aturan.
Kabar pemecatan yang tersebar menyebut bahwa Melkior Nurdin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Sebas Wantung dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dipecat karena disinyalir tidak setia kepada pimpinan.
Hans Sodo menjelaskan bahwa perombakan di sejumlah OPD merupakan bagian dari penyegaran, yang melibatkan pemberhentian, mutasi, dan promosi.
“Ini penyegaran, supaya mereka bekerja juga dengan jabatan yang baru ini lebih aktif lagi, dan Semuanya telah melalui proses atau tahapan-tahapan sesuai dengan peraturan yang ada. ada yang diberhentikan dan ada yang dimutasi,” ungkap Sodo, menegaskan bahwa proses pemecatan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Sekda Manggarai Barat menegaskan bahwa evaluasi terus dilakukan untuk menjaga kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan.
“Minimal kita menjalankan hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku terkait evaluasi terhadap kepala OPD ataupun pejabat lainnya,” kata Hans Sodo, di ruang kerjanya di Kantor Bupati Manggarai Barat, Jumat (2/2/2024) sore.
Dalam menanggapi pertanyaan wartawan mengenai alasan pemecatan kedua Kepala OPD, Sekda Hans Sodo berdalih bahwa ini adalah soal privasi orang.
“Minta maaf adik, saya tidak bisa menjelaskan secara detail apa persoalan sehingga mereka diberhentikan, karena ini menyangkut privasi orang. Yang pada intinya adalah kami melakukan pemberhentian sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.
Diberitakan media ini sebelumnya,
Melkior Nurdin, Kepala DPMD Mabar, saat dihubungi media pada Kamis (1/2/2024), mengonfirmasi pemecatan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.