“Ya, saya diberhentikan dan sudah ada suratnya. Bukan hanya saya, tapi juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pak Sebas,” ungkap Melkior.
Terkait alasan pemecatan, Melkior mengarahkan pertanyaan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai Barat.
“Untuk mengetahui alasan saya diberhentikan, tanyakan saja kepada Pa Sekda, beliau yang akan menjelaskan,” tambahnya.
Sebas Wantung, Kepala DLH, tidak dapat dihubungi saat dikonfirmasi oleh media.
Sementara itu, Bupati Edistasius Endi, S.E., pada konfirmasi dengan NTTNews.net pada Kamis siang, mengakui pemecatan tersebut.
“Iya, itu benar. Tapi pemecatan tersebut bukanlah tindakan tidak hormat, karena sudah melalui tahapan-tahapan yang telah dilakukan. Untuk detailnya, silakan tanya ke Sekda,” ungkap Bupati Edi.
Edi menegaskan bahwa pemecatan tersebut bukan sekadar informasi atau rumor, melainkan fakta yang terbukti dengan keluarnya Surat Keputusan (SK).
“Sudah ditandatangani SK-nya. Jika ada ketidakproseduran, pihak yang bersangkutan berhak menyampaikan sanggahan,” tambahnya.
“Semua sudah melalui tahapan, jika ada ketidakpuasan terkait proses, silakan sampaikan sanggahan ke Pa Sekda,” tutup Bupati Edi. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









