“Saya memang mendengar ada teman-teman yang turun melakukan monitoring ke lapangan dan hasilnya sudah direkap. Namun karena banyak dokumen yang harus dipersiapkan, saya belum sempat mendalami satu per satu. Informasinya monitoring dilakukan pada hari Jumat, sementara saya masih menjalankan tugas di luar daerah dan baru kembali pada hari Sabtu. Hari Minggu kejadian itu terjadi,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa apabila diperlukan oleh penyidik, seluruh dokumen hasil monitoring akan diserahkan untuk kepentingan penyelidikan.
“Hasil monitoring memang sudah ada, tetapi saya belum mempelajari secara detail. Jika nantinya dibutuhkan untuk klarifikasi atau permintaan keterangan oleh kepolisian, tentu akan kami siapkan,” tegas Petrus.
Ketika ditanya mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, Petrus mengaku tidak mengingat secara pasti.
Namun ia menjelaskan bahwa sebagian besar pertanyaan masih berkaitan dengan identitas, riwayat pekerjaan, serta penjabaran tugas pokok dan fungsi dinas berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Saya tidak hafal jumlah pertanyaannya. Pemeriksaan dimulai dari data diri, riwayat pekerjaan, kemudian masuk ke penjabaran tugas pokok dan fungsi sesuai peraturan yang ada. Karena cukup banyak, prosesnya juga memakan waktu,” katanya.
Petrus juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua kalinya sejak kasus tersebut mencuat.
“Ini pemeriksaan kedua. Sebelumnya saya diperiksa oleh penyidik tindak pidana umum, dan sekarang oleh penyidik tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan berlangsung sejak pukul 12.00 WITA dan sempat dihentikan untuk istirahat makan siang sebelum dilanjutkan kembali.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polres Manggarai Barat belum memberikan keterangan resmi terkait materi pemeriksaan terhadap Kepala Disparekrafbud Kabupaten Manggarai Barat maupun perkembangan penyelidikan dugaan kelalaian dalam tragedi maut Air Terjun Cunca Wulang yang menewaskan dua wisatawan asal Austria tersebut. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









