LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kasus pemukulan yang dialami Ronal, seorang warga Kampung Karot, Desa Orong, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, kini sedang dalam penanganan Polres Manggarai Barat. Insiden tersebut terjadi pada Kamis siang (29/8) di Kaper tepatnya di jalan depan kantor PUPR, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.
Menurut informasi, pelaku serangan tersebut diduga merupakan salah satu pendukung Bakal Calon Bupati Mario Peranda dan Bakal Calon Wakil Bupati Richard Sontani.
Dalam konfirmasi kepada media ini mengenai penanganan kasus pemukulan tersebut, Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya sedang memverifikasi laporan yang masuk.
“Kami akan memeriksa laporan tersebut terlebih dahulu. Apakah korban sudah membuat laporan resmi? Kami akan menyelidiki lebih lanjut,” ungkap AKBP Christian pada Sabtu sore (31/8).
Diberitakan media ini sebelumya, Seorang warga Kampung Karot, Desa Orong, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, menjadi korban serangan yang diduga dilakukan oleh salah satu massa pendukung Bakal Calon Bupati Mario Peranda dan Bakal Calon Wakil Bupati Richard Sontani di Kaper tepatnya di depan jalan kantor PUPR, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, pada Kamis siang (29/8).
Informasi ini disampaikan oleh Fransisikus Sutomi Agung, keluarga dari korban yang bernama Ronal, kepada media ini melalui telepon pada Kamis malam.
“Kejadian tersebut terjadi siang tadi. Massa pendukung bakal calon Bupati Mario Pranda memukul adik kami menggunakan kayu, dan kami sudah melaporkannya ke kepolisian serta melakukan visum di Puskesmas Labuan Bajo siang ini,” ujar Tomy.
Menurut penjelasan Tomy, salah satu keluarga korban, kejadian bermula sekitar pukul satu siang saat Ronal pulang dari Labuan Bajo menuju rumahnya di Kaper.
Dalam perjalanan, Ronal bertemu dengan rombongan pendukung Mario Pranda di Kaper tepatnya di jalan depan kantor PUPR.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









