MALAKA, NTTNEWS.NET – Pilkada Malaka 2024 semakin mendekat, dengan pemilihan dijadwalkan pada 27 November 2024. Ini adalah momen penting bagi para kandidat calon bupati dan wakil bupati yang akan terlibat dalam perhelatan politik tersebut.
Salah satu paket yang semakin dikenal dan mendapat perhatian publik adalah pasangan Simon Nahak dan Felix Bere Nahak, yang dikenal dengan tagline SN-FBN.
Sejak awal, paket SN-FBN telah menarik perhatian masyarakat Malaka. Mereka telah mengadakan deklarasi terbuka untuk menunjukkan kesiapan mereka dalam bertarung di Pilkada Malaka 2024.
Dengan dukungan luas dari tim keluarga dan berbagai elemen masyarakat, paket ini telah merancang strategi yang matang untuk memenangkan kompetisi ini.
Tim mereka tersebar di 127 desa di Kabupaten Malaka, termasuk Funan Malaka, Satgas Malaka, tim koordinasi kecamatan, desa, dan dusun, serta jaringan aktivis (JAS) Malaka.
Ini menunjukkan bahwa mereka memiliki kekuatan yang solid dan siap beraksi secara total.
Paket SN-FBN dikenal dengan gaya politik mereka yang disebut “Politik Riang Gembira,” yang diyakini memberikan semangat positif dalam berkampanye. Dalam pantauan media, SN-FBN terlihat unggul dalam strategi politik saat ini.
Pendapat Kaum Muda
Adrianus, seorang pemuda dari Fahiluka, menyebut bahwa Simon Nahak (SN) adalah pilihan terbaik dan Felix Bere Nahak (FBN) adalah sosok yang tepat sebagai wakilnya.
“SN-FBN adalah dua putra terbaik yang lahir dari keluarga petani,” ungkap Adrianus kepada NTTNews.net pada 15 Juli. Dia juga mengapresiasi kesederhanaan dari kedua calon tersebut.
Pemuda Weliman-Malaka juga memberikan pandangannya. Rian, salah satu pemuda setempat, menganggap Felix Bere Nahak sebagai inspirasi bagi generasi muda.
“Simon Nahak dan Felix Bere Nahak adalah pasangan yang tepat dan serasi untuk memimpin Malaka,” katanya.
Mahasiswa dan Dukungan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









