3. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara terbuka dan adil, serta menginformasikan perkembangannya kepada publik.
4. Menolak pembiaran terhadap budaya kekerasan, baik dalam sistem pembinaan, pendidikan, maupun organisasi yang bersifat hierarkis.
5. Mendorong seluruh elemen masyarakat, termasuk institusi pendidikan dan komunitas sipil, untuk terus mengampanyekan budaya antikekerasan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
PMKRI menekankan bahwa peristiwa ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut martabat bangsa.
“Keadilan harus ditegakkan, bukan hanya demi korban, tetapi demi menjaga harga diri kita sebagai bangsa yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Apolinaris.
Tragedi ini diharapkan menjadi momentum untuk memutus rantai kekerasan, sekaligus mengukuhkan komitmen bersama bahwa kekerasan tidak pernah bisa dibenarkan dalam alasan dan bentuk apa pun. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









