Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Bongkar Dugaan Peredaran 185 Ribu Batang Rokok Ilegal, Jalur Distribusi Diduga Berasal dari Manggarai Barat

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260714 WA0050
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membongkar dugaan peredaran rokok tanpa legalitas perizinan perdagangan dalam operasi penyelidikan yang digelar di empat kabupaten, yakni Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat. (foto : Dok. Isth).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak pelanggaran di sektor perdagangan sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

“Peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat, negara, maupun pelaku usaha yang taat aturan. Karena itu, Ditreskrimsus Polda NTT akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang perdagangan,” tegas Kombes Hans saat memberikan keterangan di Mapolda NTT, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan, penanganan perkara ini tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Penyidik kini terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap mata rantai distribusi hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok tersebut.

Baca Juga :  Mantan Petinggi Kejaksaan Dijerat Hukum, Polisi Tetapkan Eks Jampidsus sebagai Tersangka

Selain itu, Ditreskrimsus Polda NTT juga menjalin koordinasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait lainnya agar proses penegakan hukum berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Hans, sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memberantas peredaran barang ilegal sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha yang taat aturan dan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, penyidik menerapkan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur kewajiban setiap pelaku usaha memiliki perizinan dalam menjalankan kegiatan perdagangan.

Baca Juga :  Tak Ada Alasan Mangkir! Bareskrim Panggil Lagi Sejumlah Pihak dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah Keranga

Di akhir keterangannya, Kombes Hans mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk rokok maupun barang lainnya dan memastikan produk tersebut berasal dari jalur distribusi yang sah.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan membeli produk yang memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Apabila menemukan dugaan peredaran barang ilegal atau aktivitas perdagangan yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat, aman, dan melindungi hak-hak konsumen,” pungkasnya. **

  • Bagikan