Barang Bukti dan Langkah Lanjutan
Tim TPPO Polda NTT turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar tiket Lion Air Kupang-Denpasar atas nama SSA dan AB, dua tiket Lion Air Denpasar-Taiwan, paspor kedua korban, satu unit ponsel milik tersangka VN, token bank BCA, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban SSA dan tersangka VN.
Kabidhumas menyatakan, “Perbuatan tersangka ini melanggar Pasal 4, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.”
Selanjutnya, Unit TPPO akan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, serta melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan.
Mereka juga akan mengajukan permohonan perlindungan dan penghitungan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.
Polda NTT berkomitmen menindak tegas praktik perdagangan orang, terutama yang menyasar pekerja migran Indonesia dengan modus-modus pemagangan yang menyesatkan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









