Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Rekomendasikan SP3 Dua Tersangka Kasus Surat di Polres Manggarai Barat

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
d527f500 454d 11f1 bc53 cb50e6ffc551
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. (foto : Dok. Isth).

Selain pertimbangan yuridis, keputusan tersebut juga diperkuat oleh perkembangan situasi di lapangan.

Pelapor diketahui telah mencabut laporannya di Polres Manggarai Barat setelah tercapai penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.

Tidak hanya itu, pihak terlapor juga telah mencabut surat keberatan yang sebelumnya diajukan ke notaris, sehingga proses administrasi terkait hak atas tanah milik pelapor tidak lagi terganggu.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa fungsi pengawasan melalui Bagwasidik Ditreskrimum merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas penegakan hukum di wilayah NTT.

Baca Juga :  Kapolres Mabar Bantah Anggotanya Terlibat Mafia BBM: "Tidak Ada Ruang Bagi Pelanggar Hukum"

“Pengawasan ini bertujuan memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, sekaligus menjamin perlindungan hak asasi setiap warga negara. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada proses hukum yang berjalan secara sewenang-wenang,” ujarnya, pada Jumat (1/5/2026).

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga kepercayaan publik serta memperkuat integritas institusi.

“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Setiap perkara harus ditangani secara objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Ilmu Komunikasi UNWIRA Kupang Jadi Pilihan Tepat, Jefry: Kunci Sukses di Era Modern

Hingga rilis ini diterbitkan, proses administrasi penghentian perkara (SP3) sepenuhnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, dengan tetap mengacu pada rekomendasi hasil gelar perkara khusus di Mapolda NTT.

Keputusan ini diharapkan menjadi preseden positif dalam penanganan perkara hukum yang mengedepankan keadilan substantif serta menghindari potensi kriminalisasi terhadap upaya-upaya administratif masyarakat. **

  • Bagikan