LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) merespons laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan dana arisan online yang menyeret nama istri anggota Polri di Polres Manggarai Barat.
Kasus ini mencuat setelah Martha Azrianti Abu (29), warga asal Roe, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, melaporkan KD, istri dari seorang anggota Polri atas dugaan tidak menyerahkan hak pencairan dana arisan senilai Rp30 juta, meskipun setoran dan denda telah dilunasi.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti secara profesional oleh jajaran Polres Manggarai Barat.
“Menanggapi pengaduan masyarakat atas nama Sdri. Martha Azrianti Abu terkait dugaan penggelapan dana arisan online yang dikelola oleh Sdri. KD, dapat kami sampaikan bahwa Polres Manggarai Barat telah menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kombes Henry dalam keterangannya kepada NTTNews.net, pada Minggu (6/7/2025).
Ia menyebut, laporan Martha telah resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/108/VII/2025/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT tertanggal 3 Juli 2025.
Saat ini, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Manggarai Barat telah melakukan klarifikasi awal terhadap para pihak yang terlibat.
“Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa Sdri. Martha yang kerap disapa Acin, telah menyelesaikan kewajiban setoran iuran arisan beserta denda keterlambatan sebesar Rp2 juta. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum menerima hak pencairan arisan sebesar Rp30 juta,” jelasnya.
Sementara itu, terlapor KD berdalih bahwa pencoretan nama pelapor dari grup arisan dilakukan berdasarkan aturan internal, menyusul keterlambatan pembayaran hingga tujuh kali.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









