Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Tanggapi Laporan Dugaan Penggelapan Arisan Online oleh Istri Polisi di Mabar

  • Bagikan
IMG 20250623 141816
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. (foto : isth).

“Alasan pencoretan itu mengacu pada kesepakatan bersama yang telah disetujui sejak awal arisan. Siapa pun yang terlambat membayar lebih dari tiga kali berturut-turut akan dikenai sanksi hingga pencoretan,” ujar KD dalam klarifikasinya.

Meski demikian, untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum, Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat telah diberi mandat melakukan penyelidikan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Selain langkah hukum, kami juga memfasilitasi pendekatan mediasi secara kekeluargaan. Ini sebagai bentuk upaya penyelesaian damai yang adil dan bermartabat,” tambah Kombes Henry.

Baca Juga :  Tri Dedy Mengamuk di Aksi: Kuota Padar Selatan Tidak Masuk Akal dan Mencekik Rakyat!

Dalam aspek pembinaan internal, Polda NTT melalui organisasi Bhayangkari juga akan mengambil langkah preventif agar para istri anggota Polri tidak terlibat dalam aktivitas ekonomi informal yang berpotensi menimbulkan konflik.

“Organisasi Bhayangkari akan melakukan evaluasi dan penekanan kepada seluruh anggotanya untuk senantiasa menjaga etika, kehormatan, serta menjauhi kegiatan yang berisiko merusak citra institusi,” tegas Henry.

Baca Juga :  RSUD Komodo Resmi Gelar Onsite Training SIM-RS, Dorong Transformasi Digital Layanan Kesehatan

Polda NTT mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat kepolisian dalam menangani kasus ini.

“Kami menjamin proses ini berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik serta stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Manggarai Barat,” pungkas Kombes Henry. **

  • Bagikan