“Alasan pencoretan itu mengacu pada kesepakatan bersama yang telah disetujui sejak awal arisan. Siapa pun yang terlambat membayar lebih dari tiga kali berturut-turut akan dikenai sanksi hingga pencoretan,” ujar KD dalam klarifikasinya.
Meski demikian, untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum, Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat telah diberi mandat melakukan penyelidikan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Selain langkah hukum, kami juga memfasilitasi pendekatan mediasi secara kekeluargaan. Ini sebagai bentuk upaya penyelesaian damai yang adil dan bermartabat,” tambah Kombes Henry.
Dalam aspek pembinaan internal, Polda NTT melalui organisasi Bhayangkari juga akan mengambil langkah preventif agar para istri anggota Polri tidak terlibat dalam aktivitas ekonomi informal yang berpotensi menimbulkan konflik.
“Organisasi Bhayangkari akan melakukan evaluasi dan penekanan kepada seluruh anggotanya untuk senantiasa menjaga etika, kehormatan, serta menjauhi kegiatan yang berisiko merusak citra institusi,” tegas Henry.
Polda NTT mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat kepolisian dalam menangani kasus ini.
“Kami menjamin proses ini berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik serta stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Manggarai Barat,” pungkas Kombes Henry. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









