“Hak interpelasi adalah langkah strategis untuk menelusuri dasar-dasar keputusan Bupati terkait pemecatan 249 nakes. Dengan mengajukan hak interpelasi, kita dapat menggali apakah kebijakan ini sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan di DPA Dinas Kesehatan atau tidak,” ujar Lorens Logam.
Namun, selain aspek anggaran, Lorens Logam juga menyoroti kurangnya kebijaksanaan Bupati Hery Nabit dalam mengambil keputusan ini.
“Sebagai pemangku kebijakan, Bupati seharusnya menunjukkan sikap yang lebih bijak dan humanis. Ini melibatkan etika perawatan terhadap para nakes yang telah memberikan kontribusi besar dalam menjaga kesehatan masyarakat Manggarai. Jika ada pelanggaran disiplin, tentu ada SOP yang harus dijalankan secara proporsional, bukan pemecatan sepihak yang bisa berdampak buruk pada pelayanan publik,” tambahnya.
Lorens Logam juga mengajak Lembaga DPRD Manggarai untuk menggunakan hak interpelasi sebagai instrumen konstitusional untuk mengevaluasi SOP yang dibuat oleh pemerintah, agar tidak digunakan sebagai alat untuk merugikan masyarakat. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









