Ia juga menuturkan, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 4 dan Pasal 131 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pasal 106 ayat 4 berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan, termasuk berhenti dan parkir. Jika melanggar aturan gerakan lalu lintas, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000,” tutur Kasat Lantas.
“Kemudian pasal 131 ayat 1, juga menyatakan bahwa trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki. Sanksi untuk melanggar aturan ini bisa berupa penderekan kendaraan dan/atau pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 250.000,” sambungnya.
Selain tercantum dalam UU LLAJ, larangan ini juga terdapat didalam Peraturan Daerah (Perda) Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Parkir dan Perda Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Angkutan.
“Dari aturan tersebut, kita dapat memahami memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Contoh permasalahan yang ditimbulkan terjadinya kemacetan lalu lintas akibat sebagian lahan jalan digunakan parkir,” ucapnya.
Lebih lanjut, peraturan di atas tidak berlaku apabila kita sedang berada di dalam kondisi darurat seperti mobil pecah ban.
Saat berada di situasi darurat, Anda diperbolehkan memarkir kendaraan di pinggir jalan sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1 tentang LLAJ.
Isi aturan tersebut setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
“Anda juga perlu mengetahui beberapa ruas jalan ada yang menyediakan lahan parkir di pinggir jalan sesuai dengan peraturan dari pemerintah daerah masing-masing. Namun, kita tetap saja tidak boleh memarkir kendaraan secara sembarang,” ungkap Perwira pertama itu.
Kasat Lantas juga mengimbau kepada para pemilik kendaraan agar parkir sesuai tempat yang sudah disediakan atau semestinya, seperti di belakang Lanal Labuan Bajo, ASDP dan Waterfront.
“Karena parkir liar seperti ini tentunya merugikan banyak orang, seperti para pejalan kaki, pengendara sepeda hingga pengguna jalan lainnya,” imbaunya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









