“Minggu ini akan dilakukan penyerahan berkas kembali ke Kejari. Dan pengiriman ini bukan pemenuhan P-19, tetapi penyerahan kembali berkas yang sudah kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa,” jelasnya.
Sebagai langkah penegakan hukum, Polres Manggarai Barat juga telah melakukan pemblokiran terhadap aset para tersangka.
“Upaya terakhir yang kami lakukan adalah pemblokiran aset milik tersangka. Nantinya setelah proses sidang, aset-aset tersebut akan disita oleh jaksa untuk mengganti kerugian negara,” tegas Kasat Reskrim.
Meski demikian, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
“Terkait potensi penambahan tersangka, khususnya apakah melibatkan pihak dinas pengguna anggaran, kami masih melakukan pengembangan. Sampai saat ini belum ada petunjuk lebih lanjut dari jaksa. Kami akan cek lagi secara detail,” ujarnya.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Manggarai Barat berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas.
“Kami berharap proses penanganan kasus ini dapat segera rampung dan cepat mendapat status P-21 agar bisa segera dilimpahkan ke tahap persidangan,” pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









