LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan pembangunan dermaga wisata Gua Rangko, Kabupaten Manggarai Barat, kembali memasuki babak baru.
Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat dengan nilai kontrak Rp737.163.398 itu telah menyeret tiga orang sebagai tersangka.
Awalnya, pada Februari 2023, Polres Manggarai Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Namun, seiring pendalaman penyidikan, pada Maret 2023 jumlah tersangka bertambah menjadi tiga orang.
Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial TS, Kuasa Direktur CV berinisial FT, serta FBS selaku konsultan perencana.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan bahwa hasil audit menyebutkan kerugian negara mencapai Rp737.163.398.
“Kerugian negara nilainya Rp737 juta lebih karena proyek ini total loss,” ungkapnya saat ditemui di Mako Polres Manggarai Barat, Senin (22/9/2025).
Ia menambahkan, pekan ini pihaknya akan kembali menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









