Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Mabar Segera Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Dermaga Gua Rangko ke Kejari

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20250922 122813
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan pembangunan dermaga wisata Gua Rangko, Kabupaten Manggarai Barat, kembali memasuki babak baru.

Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat dengan nilai kontrak Rp737.163.398 itu telah menyeret tiga orang sebagai tersangka.

Awalnya, pada Februari 2023, Polres Manggarai Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga :  Agen Travel “Nakal” di Labuan Bajo Dibui, Gelapkan Rp85 Juta Uang Turis Asing untuk Kepentingan Pribadi

Namun, seiring pendalaman penyidikan, pada Maret 2023 jumlah tersangka bertambah menjadi tiga orang.

Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial TS, Kuasa Direktur CV berinisial FT, serta FBS selaku konsultan perencana.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan bahwa hasil audit menyebutkan kerugian negara mencapai Rp737.163.398.

Baca Juga :  TNI AL Gagalkan Penyelundupan 112 Ribu Batang Rokok Ilegal di Labuan Bajo

“Kerugian negara nilainya Rp737 juta lebih karena proyek ini total loss,” ungkapnya saat ditemui di Mako Polres Manggarai Barat, Senin (22/9/2025).

Ia menambahkan, pekan ini pihaknya akan kembali menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat.

  • Bagikan