Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Mabar Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Diduga Paman Korban

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251110 WA0296
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat saat ini tengah menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria berinisial AJ (44), warga Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat saat ini tengah menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria berinisial AJ (44), warga Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Perkara ini dilaporkan oleh ibu kandung korban, RM, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/167/X/2025/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT, tertanggal 21 Oktober 2025.

Korban dalam kasus ini adalah YAI (17), yang diketahui merupakan keponakan dari terlapor AJ. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak tahun 2023, ketika korban yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku kelas VIII SMP dititipkan untuk tinggal di rumah pelaku.

Baca Juga :  Bupati Edi Tancap Gas Sukseskan MBG: Inovasi Digital hingga Jaminan Halal Jadi Andalan Mabar

Saat itu, kedua orang tua korban bekerja di Kalimantan, sehingga korban dipercayakan kepada AJ. Namun, setelah sekitar satu bulan tinggal bersama, pelaku mulai membujuk korban dengan berbagai rayuan hingga akhirnya melakukan perbuatan asusila.

“Dari keterangan awal yang kami peroleh, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sejak tahun 2023, baik di rumah pelaku maupun di rumah kerabatnya,” ungkap Kasi Humas Polres Manggarai Barat, IPDA Hery Suryana, saat dikonfirmasi wartawan NTTNEWS.NET, Senin (10/11/2025).

Baca Juga :  RSUD Komodo Resmi Gelar Onsite Training SIM-RS, Dorong Transformasi Digital Layanan Kesehatan

Ia menambahkan, tindakan terakhir dilakukan pada 17 Agustus 2025 di salah satu hotel di Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai. Akibat perbuatan itu, korban kini diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan.

“Benar, korban saat ini dalam kondisi hamil tujuh bulan. Penyidik telah menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan dan sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi,” jelas IPDA Hery.

  • Bagikan