Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Mabar Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Diduga Paman Korban

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251110 WA0296
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat saat ini tengah menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria berinisial AJ (44), warga Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. (foto : isth).

Ia memastikan bahwa penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Terhadap terlapor AJ, penyidik telah menetapkan dugaan pelanggaran Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun,” tegasnya.

IPDA Hery juga menegaskan komitmen Polres Manggarai Barat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak dan memberantas segala bentuk kejahatan seksual di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Lawan Pilkada ke NasDem, Mantan Cawabup Andi Risky Kini Pegang Pos Strategis

“Polres Manggarai Barat berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Sementara itu, dari informasi yang diperoleh media ini, pelaku AJ merupakan paman kandung korban dari pihak ibu. Selama ini, korban tinggal di rumah pelaku sejak tahun 2023 karena kepercayaan keluarga terhadap pelaku sebagai kerabat dekat.

Baca Juga :  RSUD Komodo Resmi Gelar Onsite Training SIM-RS, Dorong Transformasi Digital Layanan Kesehatan

Kini, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat terus mendalami kasus tersebut dengan melakukan serangkaian pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi lain, termasuk pihak keluarga, kerabat, dan tenaga medis yang menangani korban.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik, mengingat korban merupakan anak di bawah umur dan pelaku adalah orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan, bukan sebaliknya. **

  • Bagikan