Ia memastikan bahwa penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Terhadap terlapor AJ, penyidik telah menetapkan dugaan pelanggaran Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun,” tegasnya.
IPDA Hery juga menegaskan komitmen Polres Manggarai Barat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak dan memberantas segala bentuk kejahatan seksual di wilayah hukumnya.
“Polres Manggarai Barat berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Sementara itu, dari informasi yang diperoleh media ini, pelaku AJ merupakan paman kandung korban dari pihak ibu. Selama ini, korban tinggal di rumah pelaku sejak tahun 2023 karena kepercayaan keluarga terhadap pelaku sebagai kerabat dekat.
Kini, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat terus mendalami kasus tersebut dengan melakukan serangkaian pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi lain, termasuk pihak keluarga, kerabat, dan tenaga medis yang menangani korban.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik, mengingat korban merupakan anak di bawah umur dan pelaku adalah orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan, bukan sebaliknya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









