RUTENG, NTTNEWS.NET – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), bekerja sama dengan PT Gagak Padu Sekuritas, resmi membuka kegiatan Pelatihan Satuan Pengamanan (Satpam) Kualifikasi Gada Pratama Angkatan ke-12 Tahun 2025.
Kegiatan yang diikuti 85 peserta dari Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, dan Ngada ini dilaksanakan mulai 19–28 Agustus 2025 di Lapangan Mapolres Manggarai.
Hadir dalam kegiatan pembukaan antara lain Direktur PT Gagak Padu Sekuritas, Yoga Yusran; Dandim 1612/Manggarai, Letkol Inf Budiman Manurung; Kasi Intel Polres Manggarai, Iptu Putu Cakra Ari; para pejabat utama (PJU) Polres Manggarai; serta 10 peserta dari PT Gagak Padu Perkasa.
Dalam pelatihan ini, Polres Manggarai menghadirkan dua pelatih dari Polda NTT yang akan memberikan materi teknis.
Kegiatan juga dipusatkan di Aula Gereja Katolik Karot, dengan materi meliputi tugas pokok dan fungsi Satpam, dasar ilmu kepolisian terbatas, peraturan baris-berbaris (PBB), bela diri Polri, teknik menangkap dan menggeledah, serta penggunaan borgol.
Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., dalam amanatnya menyampaikan pesan dari Kapolda NTT agar Satpam mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan di lingkungan kerja.
“Seringkali Satpam yang bertugas menjaga lingkungan justru menjadi korban tanpa melakukan perlawanan. Karena itu, pelatihan ini sangat penting agar mereka memiliki kemampuan fisik dan mental dalam menghadapi berbagai ancaman,” ungkap Kapolres.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban semakin tinggi, seiring meningkatnya tindak kejahatan yang tidak mengenal ruang dan waktu.
“Fenomena yang kita hadapi dewasa ini adalah meningkatnya kebutuhan keamanan di tengah masyarakat. Dengan adanya pelatihan berkelanjutan, Satpam diharapkan dapat lebih profesional dan siap menjalankan tugasnya,” lanjut Kapolres.
Dalam sambutannya, AKBP Hendri menegaskan bahwa keberadaan Satpam merupakan bagian penting dari sistem keamanan swakarsa yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









