“Satpam adalah implementasi dari community policing atau Polmas. Mustahil keamanan dan ketertiban masyarakat hanya ditangani polisi saja. Peran aktif Satpam sangat dibutuhkan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di lingkungan tugas masing-masing,” tegasnya.
Ia juga berpesan kepada para peserta agar memegang teguh etika profesi dan selalu menumbuhkan semangat belajar.
“Wujudkan sikap melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, khususnya di lingkungan kerja. Pegang teguh etika profesi tanpa mengabaikan keselamatan diri. Tingkatkan kemampuan individu melalui pendidikan dan pelatihan agar tetap terpelihara disiplin dan profesionalisme yang handal,” pesannya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menekankan pentingnya dukungan dari perusahaan pengguna Satpam agar tidak hanya berfokus pada aspek bisnis, tetapi juga memperhatikan faktor keamanan.
“Keamanan adalah investasi, bukan sekadar pengeluaran. Dengan keamanan yang baik, kerugian dalam kegiatan perusahaan dapat dicegah dan diminimalisir,” tegas Kapolres.
Pelatihan Gada Pratama Satpam Angkatan ke-12 ini diharapkan menjadi sarana peningkatan profesionalisme para Satpam sehingga dapat menjadi pelopor dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
“Saya ucapkan selamat berlatih kepada seluruh peserta. Serap ilmu yang diberikan para instruktur dan terapkan dalam tugas sehari-hari. Semoga kalian menjadi Satpam yang profesional, tangguh, dan berintegritas,” tutup Kapolres Manggarai.
Sementara itu, Direktur PT Gagak Padu Sekuritas, Yoga Yusran, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin baik dengan Polres Manggarai.
“Kami berterima kasih kepada jajaran Polres Manggarai yang telah membuka ruang pelatihan ini. Harapan kami, seluruh peserta dapat menyerap ilmu sebanyak-banyaknya dan menerapkannya di lapangan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









