Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Ngada Tegaskan Kasus Ermelinda Dhone P-21, Tuduhan Pengeroyokan dan Pencurian Tak Terbukti

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260829 154320
Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU Anselmus Leza, S.H. (foto : Dok. Isth).

Polres Ngada selanjutnya melakukan serangkaian proses hukum untuk memastikan apakah tuduhan yang disampaikan melalui media sosial tersebut memiliki dasar fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kapolres Ngada AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom., melalui Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU Anselmus Leza, S.H., menegaskan bahwa penyidik memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk menjelaskan sekaligus membuktikan kebenaran tuduhan yang disampaikan melalui media sosial.

“Penyidik telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang ditemukan. Selama proses tersebut, pihak yang dilaporkan juga diberikan kesempatan untuk membuktikan kebenaran atas tuduhan yang disampaikan melalui media sosial,” jelas IPTU Anselmus Leza, melalui pers rilis yang diterima media ini pada Sabtu (29/8/2026).

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil penyidikan, tuduhan mengenai pengeroyokan dan pencurian telepon seluler yang diarahkan kepada Ermelinda Dhone tidak terbukti sebagai perbuatan yang dilakukan oleh pelapor.

“Namun, berdasarkan hasil penyidikan, tuduhan mengenai pengeroyokan dan pencurian telepon seluler tersebut tidak terbukti sebagai perbuatan yang dilakukan oleh pelapor,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Ngada menjelaskan, perkara tersebut tidak langsung dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik terlebih dahulu melakukan penyelidikan secara mendalam selama kurang lebih 11 bulan.

Baca Juga :  Gempa Flores Rusak Sejumlah Infrastruktur Pertanian di Manggarai Barat, DTPHP Data Irigasi dan Kantor BPP

Setelah seluruh proses dan pendalaman dilakukan, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada April 2026.

Perkembangan terbaru terjadi pada 26 Agustus 2026, ketika Kejaksaan Negeri Ngada menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.

Dengan dinyatakannya berkas lengkap, perkara tersebut menunjukkan bahwa proses hukum telah melewati salah satu tahapan penting sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Ngada juga mengungkapkan bahwa penyidik sebelumnya telah berupaya menyelesaikan perkara melalui pendekatan restorative justice.

Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan.

“Kami juga telah mengupayakan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice. Namun, korban memilih untuk tidak berdamai dan meminta agar perkara ini dilanjutkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” ujar IPTU Anselmus Leza.

Karena tidak tercapai perdamaian, penyidik tetap melanjutkan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Oleh karena itu, penyidik tetap melaksanakan setiap tahapan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Polres Ngada menegaskan bahwa setiap laporan maupun perkara yang ditangani harus didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan yang beredar di ruang publik.

Baca Juga :  Di Tengah Duka Gempa Flores, Ketua Dewan Syuro DPC PKB Manggarai Timur dan Relawan SIAGA Kebangsaan DPP Salurkan Bantuan

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial. Perkembangan teknologi digital membuat setiap unggahan dapat dengan cepat menyebar dan dikonsumsi banyak orang.

Karena itu, informasi maupun tuduhan yang belum terverifikasi dapat menimbulkan persoalan baru, termasuk konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebarkannya.

“Gunakan media sosial secara bijak. Sampaikan informasi berdasarkan fakta dan jangan menyampaikan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan, karena ruang digital juga memiliki konsekuensi hukum,” pungkas Kasat Reskrim Polres Ngada.

Polres Ngada memastikan proses hukum perkara tersebut akan terus berjalan sesuai kewenangan dan tahapan yang telah ditentukan. Aparat menegaskan prinsip profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi dasar dalam menangani perkara tersebut.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh Kejaksaan Negeri Ngada, kasus dugaan pencemaran nama baik yang bermula dari perselisihan dan unggahan di media sosial itu kini memasuki tahapan hukum selanjutnya. **

  • Bagikan