BAJAWA, NTTNEWS.NET – Polres Ngada menggelar konferensi pers pada Jumat (17/01/2024) untuk memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan berat (Pengeroyokan) yang terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024, di Desa Watukapu, Kecamatan Bajawa Utara, Kabupaten Ngada.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolsek Soa, IPTU Marpaung, S.I.P., didampingi oleh Kasi Humas, AKP Sukandar.
Kapolsek Soa menjelaskan kronologi kejadian yang berujung pada penganiayaan terhadap korban berinisial LG, warga Kampung Mawu, Desa Watukapu. Peristiwa ini terjadi pada malam Natal sekitar pukul 20.00 WITA.
“Korban saat itu berada di jalan Kampung Mawu ketika tiba-tiba sebuah mobil pick-up hitam yang membawa sejumlah orang berhenti di depannya,” ungkap Kapolsek Soa.
Ia melanjutkan, “Dari kendaraan tersebut, beberapa orang turun dan bersama-sama mengelilingi korban.”
Keributan pun tak terhindarkan, hingga berujung pada tindakan kekerasan.
“Korban dipukuli hingga tidak sadarkan diri dan akhirnya dilarikan ke Puskesmas Waepana, So’a untuk mendapatkan perawatan medis,” tambahnya.
Polsek Soa segera melakukan berbagai tindakan setelah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/38/XII/2024/SPKT/POLSEK SOA/POLRES NGADA/POLDA NTT, tanggal 26 Desember 2024. Di antaranya adalah melakukan olah TKP, memeriksa korban, dan menyita barang bukti berupa pakaian korban yang masih terdapat bercak darah meski sudah dicuci.
“Penyidik tetap akan melakukan penyitaan barang bukti walaupun sudah dicuci, karena hal itu tetap memiliki nilai pembuktian,” jelas mantan kanit Tipikor Polres Manggarai barat itu.
Selain itu, empat terduga pelaku telah dimintai keterangan, sementara beberapa saksi lain masih dalam proses klarifikasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








