“Kami telah memeriksa empat orang terduga pelaku dan akan memanggil saksi-saksi tambahan, termasuk beberapa terduga pelaku menjadi saksi mahkota jika terdapat kurang saksi, “tambahnya.
Delapan terduga pelaku yang dilaporkan adalah PD, LN, YN, WW, LL, RS, RL, dan FB, warga Desa Inegena, Kecamatan Bajawa Utara. Hingga saat ini, satu dari delapan terduga pelaku telah diperiksa secara intensif.
“Penyidik akan menyita barang bukti lainnya yang berkaitan dengan pidana aquo,” ujar Kapolsek Soa.
Ketika ditanya apakah para pelaku akan ditahan, mantan Kapolsek Lembor, Polres Manggarai Barat itu menjelaskan, “Penahanan akan dilakukan jika dinilai memenuhi syarat objektif dan subjektif oleh penyidik. Ada kemungkinan seluruh pelaku ditahan, tetapi keputusan ini merupakan kewenangan mutlak penyidik untuk menentukan”.
Kapolsek Soa juga mengungkapkan penyidik akan mencari alat bukti sebanyak-banyaknya untuk membuat terang benderang perkaranya walaupun kemungkinan terduga pelaku kemungkinan masih dalam status hubungan keluarga.
Polsek Soa berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional.
“Kami ingin memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Kasus ini adalah prioritas kami saat ini,” ungkapnya.
Melalui konferensi pers ini, Polsek Soa Polres Ngada berharap masyarakat dapat memahami proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami meminta dukungan masyarakat untuk tetap mempercayai proses hukum. Semua langkah kami lakukan sesuai prosedur,” tutup perwira berpangkat Iptu tersebut. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









