Dinas Perumahan sempat memanggil Organisasi Pertiwi untuk meminta klarifikasi terkait kegiatan sosialisasi yang mereka lakukan di beberapa desa. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa adanya perintah atau instruksi dari pemerintah pusat maupun provinsi.
“Kami mempertanyakan dasar hukum mereka melakukan sosialisasi tersebut. Karena berdasarkan aturan, program bantuan untuk masyarakat harus terlebih dahulu masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Setelah itu, barulah tim dari pusat menentukan siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tim fasilitator, serta tim teknisnya,” papar Arnold.
Di tingkat kabupaten, prosedur serupa juga berlaku. Program hanya dapat dijalankan setelah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), sehingga semua pihak yang terlibat, termasuk PPK dan tim teknis, sudah memiliki kejelasan tugas.
“Karena tidak ada kejelasan prosedur, kami meminta Organisasi Pertiwi untuk menghentikan seluruh aktivitas mereka di desa-desa,” tegasnya.
Arnold menekankan bahwa program dari Organisasi Pertiwi tidak tercatat dalam daftar program pemerintah untuk tahun 2024.
Oleh karena itu, Dinas Cipta Karya dan Kawasan Permukiman tidak dapat memberikan dukungan atau pengakuan terhadap kegiatan mereka.
“Semuanya harus mengikuti aturan yang berlaku. Jika tidak ada dalam DIPA atau DPA, maka tidak ada dasar untuk melaksanakan program tersebut,” pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









