Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Propam Polres Mabar Ingatkan Anggota Polri Soal Bijak Bermedia Sosial dan Hindari Judi Online

  • Bagikan
IMG 20240613 220645
Propam Polres Mabar Ingatkan Anggota Polri Soal Bijak Bermedia Sosial dan Hindari Judi Online. (foto : isth).

Tak hanya itu, lanjut Ipda Nyoman, pihaknya juga melakukan pengecekan senjata api (senpi) organik yang dipinjam pakaikan kepada anggota baik kebersihan senpi, jumlah peluru dan surat izin pemegang senpi.

“Selain memeriksa senpi yang dipegang anggota, kami juga melakukan pemeriksaan senpi laras panjang yang ada di setip Mapolsek. Pemeriksaan dilakukan mulai dari tempat penyimpanan, jumlah peluru hingga kebersihan senpi itu sendiri,” ucapnya.

Lanjutnya, dalam Gaktibplin juga dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor (Ranmor) dinas baik roda dua ataupun roda empat yang dipinjam pakaikan terhadap anggota Polsek jajaran.

Baca Juga :  Ini Bukan Konservasi! AWSTAR Serang Kebijakan Kuota di Taman Nasional Komodo

“Kami juga lakukan pemeriksaaan kendaraan dinas yang digunakan anggota untuk menunjang tugas kepolisian. Pengecekan tersebut meliputi kondisi mesin kendaraan dinas, kelengkapan kendaraan, lampu strobo, dan sirine,” ujar Perwira pertama itu.

Selain cek kendaraan, Kasi Propam juga mengingatkan kepada anggotanya untuk tetap melaksanakan kegiatan rutinitas dan meningkatkan pelayanan masyarakat dengan sebaik-baiknya.

“Tugas kita adalah pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, makanya harus sigap. Kendaraan pun harus siap digunakan kapan saja. Pemeriksaan ini merupakan kegiatan rutin agar kami bisa mengetahui sejauh mana anggota menjaga dan merawat kendaraan dinas,” tuturnya.

Baca Juga :  Bupati Edi Tancap Gas Sukseskan MBG: Inovasi Digital hingga Jaminan Halal Jadi Andalan Mabar

Lebih lanjut, ia berpesan kepada seluruh anggota agar bijak dalam menggunakan media sosial.

“Apabila bermedia sosial, tidak usah melakukan hal yang tidak bermanfaat untuk institusi Polri, apalagi disaat jam dinas dengan menggunakan seragam dinas. Selain itu, hindari memposting, membuat konten, tulisan, foto, atau video terkait pelaksanaan tugas Polri yang bersifat sensitif dan atau rahasia,” pungkasnya. **

  • Bagikan