Tak hanya itu, lanjut Ipda Nyoman, pihaknya juga melakukan pengecekan senjata api (senpi) organik yang dipinjam pakaikan kepada anggota baik kebersihan senpi, jumlah peluru dan surat izin pemegang senpi.
“Selain memeriksa senpi yang dipegang anggota, kami juga melakukan pemeriksaan senpi laras panjang yang ada di setip Mapolsek. Pemeriksaan dilakukan mulai dari tempat penyimpanan, jumlah peluru hingga kebersihan senpi itu sendiri,” ucapnya.
Lanjutnya, dalam Gaktibplin juga dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor (Ranmor) dinas baik roda dua ataupun roda empat yang dipinjam pakaikan terhadap anggota Polsek jajaran.
“Kami juga lakukan pemeriksaaan kendaraan dinas yang digunakan anggota untuk menunjang tugas kepolisian. Pengecekan tersebut meliputi kondisi mesin kendaraan dinas, kelengkapan kendaraan, lampu strobo, dan sirine,” ujar Perwira pertama itu.
Selain cek kendaraan, Kasi Propam juga mengingatkan kepada anggotanya untuk tetap melaksanakan kegiatan rutinitas dan meningkatkan pelayanan masyarakat dengan sebaik-baiknya.
“Tugas kita adalah pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, makanya harus sigap. Kendaraan pun harus siap digunakan kapan saja. Pemeriksaan ini merupakan kegiatan rutin agar kami bisa mengetahui sejauh mana anggota menjaga dan merawat kendaraan dinas,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia berpesan kepada seluruh anggota agar bijak dalam menggunakan media sosial.
“Apabila bermedia sosial, tidak usah melakukan hal yang tidak bermanfaat untuk institusi Polri, apalagi disaat jam dinas dengan menggunakan seragam dinas. Selain itu, hindari memposting, membuat konten, tulisan, foto, atau video terkait pelaksanaan tugas Polri yang bersifat sensitif dan atau rahasia,” pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









