LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I melakukan monitoring terhadap proyek air minum “Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan – Percepatan Penurunan Stunting” di Desa Golo Mbu, Kecamatan Sano Nggoang, pada Rabu (2/7/2025).
Kunjungan monitoring tersebut dilakukan oleh tiga anggota DPRD Mabar, yakni Kanisius Jehabut dari Partai Gerindra, Rofinus Rahmat dari Partai Golkar, dan Ali Sehidun dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Dalam pemantauan tersebut, para anggota dewan menemukan sejumlah persoalan teknis pada pelaksanaan proyek. Di antaranya, pipa-pipa yang seharusnya ditanam justru dibiarkan di permukaan tanah, 140 dari total 219 unit meteran air mengalami kerusakan, serta banyak stop keran yang rusak.
“Kami menemukan langsung di lapangan bahwa banyak pipa tidak ditanam sesuai ketentuan dalam kontrak. Ini sangat disayangkan karena akan berdampak pada kualitas dan daya tahan jaringan air bersih,” ungkap Kanisius Jehabut kepada NTTNews.net, pada Senin (21/7/2025).
Proyek yang digarap oleh CV. Sadawira Konstruksi ini memiliki nilai kontrak awal sebesar Rp1.714.786.775, kemudian mengalami dua kali adendum dengan nilai akhir Rp1.750.000.000.

Temuan lapangan tersebut sebelumnya juga telah dikeluhkan masyarakat dalam sebuah pertemuan di Kantor Desa Golo Mbu, yang dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Desa Martinus Taruna, Babinkamtibmas Sano Nggoang, serta warga setempat.
“Kami sangat kecewa karena kualitas pekerjaan tidak sesuai harapan. Air bersih sangat dibutuhkan untuk mendukung percepatan penurunan angka stunting, tetapi kalau kondisi jaringan seperti ini, bagaimana bisa maksimal?” keluh salah satu warga dalam pertemuan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kanisius Jehabut menegaskan bahwa pihaknya telah meminta penyedia jasa untuk segera melakukan perbaikan sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









