“Kalau kasus seperti ini tidak ditindaklanjuti secara tegas, bukan tidak mungkin akan terjadi lagi kepada rekan pers lainnya. Kami berharap insiden ini menjadi yang terakhir dan tidak terulang kembali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alfonsius Andi yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi NTTNews.net menilai bahwa kasus ini merupakan peringatan serius bagi dunia jurnalisme di Indonesia.
“Kasus penganiayaan terhadap jurnalis Dion Damba menjadi bukti nyata bahwa kekerasan terhadap pekerja media masih menjadi ancaman serius di lapangan. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah jelas menjamin kebebasan dan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, aparat penegak hukum harus bertindak profesional dan memberikan rasa aman kepada insan pers.
“Kami menanti langkah konkret dari aparat hukum sebagai bentuk komitmen bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan tanpa keadilan,” tutup Andi.
Insiden ini diharapkan menjadi momentum penting bagi seluruh pihak—baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun masyarakat—untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers serta menjamin keselamatan para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka di lapangan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









