Lebih lanjut kata dia, Ketua dan anggota PPK Solor Timur juga tidak mengizinkan para saksi untuk mendokumentasikan proses pembukaan kotak suara ulang saat itu, kecuali anggota Panwaslu.
“Lebih mengherankan lagi kami saksi tidak diizikan untuk mendokumentasikan proses pembukaan kotak suara itu, mereka (PPK Solor Timur) bilang yang boleh foto atau video hanya anggota Panwaslu Kecamatan,” tutur Yeremias.
Hal senada juga diutarakan oleh Bapa Menanga S, saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Solor Timur. Menurutnya pada saat pembukaan kotak suara pihaknya hanya diminta untuk mengtandatangai surat persetujuan pembukaan kotak suara namun tidak diperbolehkan mengambil dokumentasi saat pembukaan kotak suara.
“Kami hanya hadir dan memastikan bahwa benar ada pemilih yang tidak membubuhkan tanda tangan setelah mencoblos namun kami tidak diperbolehkan mendokumentasikan ataupun mencatat nama-nama pemilih yang tidak tanda tangan itu,” sebut Bapa Menanga.
Pihaknya juga menyesalkan perlakuan anggota PPK Solor Timur yang selalu memotong pembicaraan para saksi ketika mengemukakan pendapat dalam pleno rekapitulasi suara saat itu.
“Kita hadir karena diberi mandat oleh Partai, kalau ada kejanggalan kita wajib menyampaikan sehingga bisa sama-sama mencari solusinya, namun ketika kami berbicara PPK selalu saja potong pembicaraan kami. Semoga keluhaan kami ini bisa direspon dan ditanggapi oleh Bawaslu Flores Timur,” tutupnya. **(Ell)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









