“Awalnya mereka mengelak, tetapi setelah ditunjukkan bukti-bukti, akhirnya mengakui perbuatannya,” imbuhnya.
Menurut AKP Dimas, modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjala ikan di sekitar kapal yacht. Saat korban bersama keluarga melakukan snorkeling di Manta Point, kapal ditinggalkan tanpa pengawasan. Kesempatan itu dimanfaatkan para pelaku untuk naik dan mengambil barang-barang berharga.
“Para pelaku memanfaatkan situasi perairan yang sepi dan tidak ada penjaga di kapal. Itu yang memberi kesempatan mereka melancarkan aksinya,” terang perwira asal Jawa Timur itu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga buah topi, satu unit gitar merek Yamaha, satu jaket, satu earphone, satu kalung platinum, dua cincin titanium berlapis berlian, dan satu senter selam. Selain itu, diamankan pula satu palu dan satu unit perahu yang digunakan pelaku.
Adapun barang bukti lain berupa lampu bawah air dan kamera bawah air diketahui telah dibuang ke laut setelah aksi pencurian.
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako Sat Polairud Polres Manggarai Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Para terduga dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Dimas. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









