LEMBATA, NTTNEWS.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lembata meraih keberhasilan dengan mengungkap dan menangkap dua pelaku pembawa narkoba di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
MR (38) dari Wangatoa Kelurahan Selandoro dan YTL (36) dari Lamahora Kelurahan Lewoleba Timur menjadi sasaran operasi penangkapan yang berhasil.
Kapolres Lembata, AKBP Dr. Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos., M.I.Kom, melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Lembata, Ajun Komisaris Polisi Daeng Jumadi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan pada lokasi dan waktu yang berbeda.
“Pelaku MR tertangkap di sebuah tempat hiburan malam di Waikilok Kelurahan Lewoleba Utara pada Senin malam, 15 Januari 2024, membawa narkoba jenis ganja. Sementara itu, pelaku YTL yang membawa sabu-sabu ditangkap di depan kantor jasa pengiriman barang di kawasan Berdikari, Kota Lewoleba, setelah mengambil paket kiriman dari Jakarta,” ungkap Jumadi, Kamis (25/1/2024) petang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.