Satresnarkoba Polres Lembata Sukses Menumpas Peredaran Narkoba, Pelaku MR dan YTL Ditangkap!

  • Bagikan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lembata meraih keberhasilan dengan mengungkap dan menangkap dua pelaku pembawa narkoba di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
(foto : ilustrasi).

LEMBATA, NTTNEWS.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lembata meraih keberhasilan dengan mengungkap dan menangkap dua pelaku pembawa narkoba di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.

MR (38) dari Wangatoa Kelurahan Selandoro dan YTL (36) dari Lamahora Kelurahan Lewoleba Timur menjadi sasaran operasi penangkapan yang berhasil.

Kapolres Lembata, AKBP Dr. Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos., M.I.Kom, melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Lembata, Ajun Komisaris Polisi Daeng Jumadi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan pada lokasi dan waktu yang berbeda.

Baca Juga :  Kejari Manggarai Tetapkan Tersangka Korupsi PT. MMI Manggarai, Direktur CV. Patrada Ditahan

“Pelaku MR tertangkap di sebuah tempat hiburan malam di Waikilok Kelurahan Lewoleba Utara pada Senin malam, 15 Januari 2024, membawa narkoba jenis ganja. Sementara itu, pelaku YTL yang membawa sabu-sabu ditangkap di depan kantor jasa pengiriman barang di kawasan Berdikari, Kota Lewoleba, setelah mengambil paket kiriman dari Jakarta,” ungkap Jumadi, Kamis (25/1/2024) petang.

  • Bagikan