Menyikapi hal ini, Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Lapas Lembata, dan keduanya dihadapkan pada hukuman sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.
“Pelaku yang membawa ganja dapat dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 atau 111 Ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, sementara pelaku yang membawa sabu-sabu dapat dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 – 112 Ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, “Jelas perwira berpangkat AKP itu.
Satresnarkoba Polres Lembata menunjukkan kinerja cepat dan profesional dalam menangani kasus ini.
Kasat Narkoba berharap keberhasilan ini akan menjadi momentum awal tahun 2024 untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Lembata. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









