Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Satresnarkoba Polres Lembata Sukses Menumpas Peredaran Narkoba, Pelaku MR dan YTL Ditangkap!

  • Bagikan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lembata meraih keberhasilan dengan mengungkap dan menangkap dua pelaku pembawa narkoba di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
(foto : ilustrasi).

Menyikapi hal ini, Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Lapas Lembata, dan keduanya dihadapkan pada hukuman sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.

“Pelaku yang membawa ganja dapat dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 atau 111 Ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, sementara pelaku yang membawa sabu-sabu dapat dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 – 112 Ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, “Jelas perwira berpangkat AKP itu.

Satresnarkoba Polres Lembata menunjukkan kinerja cepat dan profesional dalam menangani kasus ini.

Baca Juga :  Pesan Keras Bupati Nagekeo Usai Lantik 81 Pejabat: "Jabatan Bisa Dicopot Jika Tak Berkinerja"

Kasat Narkoba berharap keberhasilan ini akan menjadi momentum awal tahun 2024 untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Lembata. **

  • Bagikan