Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Satresnarkoba Polres Lembata Sukses Menumpas Peredaran Narkoba, Pelaku MR dan YTL Ditangkap!

  • Bagikan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lembata meraih keberhasilan dengan mengungkap dan menangkap dua pelaku pembawa narkoba di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
(foto : ilustrasi).

Menyikapi hal ini, Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Lapas Lembata, dan keduanya dihadapkan pada hukuman sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.

“Pelaku yang membawa ganja dapat dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 atau 111 Ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, sementara pelaku yang membawa sabu-sabu dapat dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 – 112 Ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, “Jelas perwira berpangkat AKP itu.

Satresnarkoba Polres Lembata menunjukkan kinerja cepat dan profesional dalam menangani kasus ini.

Baca Juga :  Polres Manggarai Barat Beri Dukungan Moril untuk Nelayan Papagarang yang Selamat dari Musibah Laut

Kasat Narkoba berharap keberhasilan ini akan menjadi momentum awal tahun 2024 untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Lembata. **

  • Bagikan