Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sengketa Lahan Wae Cicu Memanas, Tergugat Pertanyakan Dasar PN Labuan Bajo Terima Permohonan Eksekusi Baru

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260727 150209 1
Panitera Pengadilan Negeri Labuan Bajo, A. Rasid Asbanu, didampingi staf kepaniteraan. (foto : Dok. Isth).

Ia juga menegaskan bahwa munculnya surat panggilan aanmaning bukan berarti eksekusi akan langsung dilakukan pada tanggal yang beredar di masyarakat.

“Perlu kami tegaskan, tanggal 29 itu bukan pelaksanaan eksekusi. Yang dilaksanakan adalah tahapan aanmaning. Itu dua hal yang berbeda,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan mekanisme penyampaian surat panggilan dilakukan melalui layanan Pos tercatat. Apabila terdapat termohon yang belum menerima panggilan karena alasan tertentu, pengadilan akan melihat hasil penyampaian resmi dari pihak Pos.

“Kalau nanti ternyata belum semua termohon menerima panggilan, tentu akan menjadi bahan pertimbangan Ketua Pengadilan. Berdasarkan pengalaman, pemanggilan dapat dilakukan kembali sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Rasid juga menepis anggapan bahwa hanya sebagian termohon yang dipanggil. Menurutnya, pengadilan telah mengirimkan surat kepada seluruh termohon eksekusi sebagaimana tercantum dalam permohonan yang diajukan pemohon.

“Yang kami lakukan adalah melaksanakan proses administrasi sesuai permohonan yang diajukan. Semua surat sudah diproses oleh jurusita, hanya saja ada yang sudah kembali dan ada yang masih dalam perjalanan melalui Pos,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen resmi Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor PENGANTAR/PAN.PN.W26-U15/HK2.4/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026, Jurusita Rumkel Syamsuddin menyerahkan surat panggilan aanmaning kepada petugas Pos untuk dikirim menggunakan layanan Same Day kepada 15 termohon eksekusi dalam perkara Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Lbj.

Kelima belas termohon tersebut terdiri atas para tergugat dalam perkara perdata, Dalam perkara Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Lbj atas nama:

1. KARLINA SISILIA LILI RIHI, Perempuan, umur 55 tahun, agama Katolik, alamat Griya Taman Cipta Karya blok C nomor 96, RT.016, RW.009, Kelurahan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, sebagai Tergugat I/Turut Terbanding I/Termohon Kasasi I/ Termohon Peninjauan Kembali I/Turut Termohon | Peninjauan Kembali II, sekarang Termohon Eksekusi I;

2. HELEN, Perempuan, umur 45 tahun, agama Katolik, Kebangsaan Indonesia, alamat dahulu Griya Taman Cipta Karya blok C nomor 96, RT.016, RW.009, Kelurahan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur sekarang tidak diketahui baik di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai Tergugat II/Turut Terbanding II/ Termohon Kasasi II/Termohon Peninjauan Kembali II/Turut Termohon II Peninjauan Kembali II, sekarang Termohon Eksekusi II;

Baca Juga :  Kasasi MA Menangkan Investor, Penjual Tanah di Labuan Bajo Terancam Dipolisikan, Kerugian Ditaksir Hampir Rp8 Miliar

3. HENDRIK SIKONE, Laki-laki, umur 65 tahun, agama Katolik, Kebangsaan Indonesia, alamat dahulu di Jalan Kelimutu RT.01, RW.01, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, sekarang tidak diketahui baik di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri, sebagai Tergugat III/Turut Terbanding III/Termohon Kasasi III/Termohon Peninjauan Kembali III/Turut Termohon III Peninjauan Kembali II, sekarang Termohon Eksekusi III;

4. ANA KOMARIAH, Perempuan, umur 40 tahun, agama Katolik, Kebangsaan Indonesia, alamat Jalan Duku Bulu Gang Makam Nomor 5 B RT.01, RW.04, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerap, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur, sebagai Tergugat IV/Turut Terbanding IV/Termohon Kasasi IV/ Termohon Peninjauan Kembali IV/Turut Termohon IV Peninjauan Kembali II, sekarang Termohon Eksekusi IV;

5. GASPAR DJAT, Laki-laki, umur 62 tahun, agama Katolik, Kebangsaan Indonesia, alamat Kampung Raba, Dusun Lancang, RT.07, RW.04, Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, sebagai Tergugat V/Pembanding I/Termohon Kasasi V/ Termohon Peninjauan Kembali V/Turut Termohon V Peninjauan Kembali II, sekarang Termohon Eksekusi V;

6. YENI HARLINA GASPAR, Perempuan, umur 58 tahun, agama Katolik, Kebangsaan Indonesia, alamat Kampung Raba, Dusun Lancang, RT.07, RW.04, Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, sebagai Tergugat VI/Pembanding II/Termohon Kasasi VI/Termohon Peninjauan Kembali VI/Turut Termohon VI Peninjauan Kembali II, sekarang Termohon Eksekusi VI;

7. MARGARITH MAYORGA GANDE, Perempuan, agama Katolik, kebangsaan Indonesia, alamat Jin. Eltari No. 10 A Rt.017, RW.007, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, sebagai Tergugat VII/Turut Terbanding V/Termohon Kasasi VII/Termohon Peninjauan Kembali VII/Turut Termohon VII Peninjauan Kembali II, sekarang Termohon Eksekusi VII;

8. H. RAMANG ISHAKA, selaku Fungsinaris Adat, Laki-laki, agama Islam, Kebangsaan Indonesia, alamat jalan Bandara Rt.08, Rw.03, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, sebagai Tergugat VIII/Pembanding V/Termohon Kasasi VIII/Termohon Peninjauan Kembali VIII/Turut Termohon VIII Peninjauan Kembali II, sekarang Termohon Eksekusi VIII;

9. MUHAMAD SYAIR, selaku Fungsionaris Adat, Laki-laki, agama Islam, alamat Jalan Bandara RT.19, RW.04 di Kelurahan Waikelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, sebagai Tergugat IX/ Pembanding VI/Termohon Kasasi IX/Termohon Peninjauan Kembali IX/Turut Termohon IX Peninjauan Kembali II, sekarang Termohon Eksekusi IX;

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Nagekeo Raih Tiga Penghargaan dari KPPN Ende

10. EMILTON SURYANTO, laki-laki, umur 77 tahun, agama Katolik, kebangsaan Indonesia, alamat Lingkungan Naru, RT.010, RW.05, Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, sebagai Tergugat X/Pembanding III/Termohon Kasasi X/Termohon Peninjauan Kembali X, /Pemohon | Kembali II, sekarang Termohon Eksekusi X;

11. AMELIA PAULINY SURYANTO, Perempuan, umur 70 tahun, agama Katolik, Kebangsaan Indonesia, alamat Lingkungan Naru, RT.010, RW.05, Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, sebagai Tergugat XI/Pembanding XI/Termohon Kasasi X/Termohon Peninjauan Kembali XI/Pemohon II Peninjauan Kembali II, sekarang Termohon Eksekusi XI;

12. CAMAT KOMODO, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah wilayah Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, beralamat di Jalan Gabriel Gampur, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, sebagai Tergugat XII/Turut Terbanding VI/Termohon Kasasi XII/Termohon Peninjauan Kembali XII/Turut Termohon X Peninjauan Kembali II/Turut Termohon X Peninjauan Kembali II, sekarang Termohon Eksekusi XII;

13. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. MENTERI DALAM NEGERI CQ. GUBERNUR PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR CQ. BUPATI KABUPATI MANGGARAI BARAT, beralamat di Jalan Frans Sales Lega, Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, sebagai Tergugat XIII/Turut Terbanding VII/Termohon Kasasi XIII/Termohon Peninjauan Kembali XIII/ Turut Termohon XI Peninjauan Kembali II, sekarang Termohon Eksekusi XIII;

14. KEMENTERIAN AGRARIA TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KANTOR WILAYAH PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR CQ. KEPALA KANTOR ATR/PERTANAHAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT, beralamat di jalan Frans Nala, sebagai Tergugat XIV/Turut Terbanding XIV/Termohon Kasasi XIV/Termohon Peninjauan Kembali XIV/Turut Termohon XII Peninjauan Kembali II, sekarang Termohon Eksekusi XIV;

15. HAJENANG, S.H., Dk., Para Advokat/Pengacara dari kantor LAW FIRM HAJENANG, S.H., M.H., & PARTNERS alamat Marombok Jalan. Trans Flores, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat-NTT sebagai Kuasa Pemohon Eksekusi;

Dengan penegasan tersebut, PN Labuan Bajo meminta masyarakat tidak menyimpulkan bahwa tahapan aanmaning merupakan pelaksanaan eksekusi. Pengadilan menegaskan seluruh proses akan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara perdata, denMengapa hanya dua pihak yang disebut telah menerima panggilan, sementara PN menegaskan surat telah dikirim kepada 15 termohon? **

  • Bagikan