LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Sengketa tanah warisan seluas 4,2 hektar milik 18 orang ahli waris di kawasan Pantai Ngoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini memasuki babak baru. Selain dugaan penyalahgunaan kuasa dan terbitnya dua sertifikat dengan total luas mencapai 6,2 hektar, perkara ini juga menyeret nama seorang oknum aparat kepolisian.
Pengaduan resmi atas kasus tersebut telah dilayangkan ke Polda NTT pada 12 Februari 2026 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (21/2/2026) di Labuan Bajo, tim kuasa hukum yang terdiri dari Aldri Dalton Ndolu, S.H., Silvester Hardu, S.H., M.H., dan Banri Jerry Jacob, S.H., menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan leluhur yang dimiliki bersama oleh 18 orang ahli waris.
“Tanah seluas 4,2 hektar itu adalah hak bersama 18 ahli waris yang diwariskan secara turun-temurun. Pada 2012, seluruh ahli waris sepakat melalui musyawarah untuk menjualnya,” jelas kuasa hukum.
Untuk mempermudah proses administrasi, tiga orang ditunjuk sebagai perwakilan keluarga dari 15 ahli waris lainnya. Namun dalam perjalanannya, komunikasi disebut terputus dan mayoritas ahli waris mengaku tidak mengetahui proses lanjutan hingga terbitnya sertifikat atas nama Suhardi dan Yacob.
“Kesepakatannya hanya untuk mencari pembeli, bukan mengalihkan hak tanpa persetujuan seluruh ahli waris,” tegasnya.
Kejanggalan mencuat ketika dua sertifikat yang terbit tersebut diakumulasi. Total luasnya mencapai sekitar 6,2 hektar, padahal tanah warisan yang disepakati hanya 4,2 hektar.
Artinya, terdapat kelebihan sekitar dua hektar yang diduga merupakan tanah adat warga Ngoer dengan status yang masih bermasalah sejak 2019 hingga sekarang.
“Ini yang kami pertanyakan. Kalau haknya hanya 4,2 hektar, mengapa bisa terbit 6,2 hektar? Dugaan kami ada penyimpangan dalam proses administrasi,” ujar kuasa hukum.
Sebelumnya, pada 2 Februari 2026, pihak kuasa hukum telah melayangkan surat keberatan kepada BPN Manggarai Barat dengan tembusan kepada Camat Komodo, Kepala Desa Golo Mori, dan notaris terkait. Karena belum ada penyelesaian, laporan resmi kemudian diajukan ke Polda NTT.
Sorotan tajam juga mengarah pada dugaan keterlibatan oknum anggota polisi berinisial F yang disebut bertugas di Polres Manggarai Barat.
Berdasarkan keterangan klien, oknum tersebut diduga berperan dalam pengantaran dokumen yang telah disiapkan untuk ditandatangani.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









