“Dalam diskusi hari ini, kami menyepakati beberapa langkah penting seperti peningkatan kelayakan kapal wisata, survival training bagi ABK, penegakan regulasi keselamatan, pembangunan infrastruktur keselamatan laut yang lebih baik, sinkronisasi regulator dan operator, komunikasi lintas sektor yang lebih kuat, kontrak kerja yang jelas bagi ABK, hingga travel agent yang harus memahami kondisi lapangan dengan lebih baik,” jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu hasil penting dalam FGD tersebut adalah munculnya gagasan pembentukan forum stakeholder keselamatan pelayaran di Labuan Bajo. Forum itu nantinya diharapkan menjadi wadah komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi bersama antara pemerintah, operator kapal, pelaku wisata, hingga unsur keselamatan laut.
“Forum stakeholder keselamatan pelayaran ini sangat penting agar semua pihak memiliki ruang komunikasi yang jelas. Keselamatan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, tetapi harus dibangun melalui kolaborasi yang kuat dan berkelanjutan,” katanya lagi.
Sebagai salah satu destinasi super prioritas nasional dan wajah pariwisata Indonesia di mata dunia, Labuan Bajo dinilai harus mampu menunjukkan komitmen serius dalam membangun sistem wisata bahari yang aman dan profesional.
Matheus menegaskan bahwa keindahan alam Labuan Bajo tidak cukup hanya dipromosikan dari sisi panorama semata, tetapi juga harus dibarengi dengan budaya keselamatan yang kuat demi menjaga kepercayaan wisatawan domestik maupun mancanegara.
“Labuan Bajo adalah wajah pariwisata Indonesia di mata dunia. Keindahan alamnya harus dibarengi dengan budaya keselamatan yang kuat, profesional, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah hadir dan menunjukkan kepedulian terhadap masa depan wisata bahari di Labuan Bajo.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dan peduli terhadap masa depan wisata bahari Labuan Bajo. Semoga hasil diskusi ini benar-benar bisa diwujudkan dalam langkah nyata di lapangan,” tutupnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









