Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tanpa TNKB, 152 Kendaraan Diamankan Satlantas Polres Mabar di Labuan Bajo

  • Bagikan
IMG 20241004 WA0117
Tanpa TNKB, 152 Kendaraan Diamankan Satlantas Polres Mabar di Labuan Bajo. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Sebanyak 152 unit kendaraan roda dua dan roda empat berhasil diamankan oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat, Polda NTT.

Penertiban dilakukan sebagai upaya memberantas tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu dan kendaraan bodong serta meningkatkan ketertiban di jalan raya.

Penertiban TNKB ini berlaku untuk semua kalangan, baik itu pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri dan lembaga lainnya.

Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, S.I.K. melalui Kasat Lantas, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos. mengatakan, operasi rutin yang dilakukan oleh personel Satlantas ini telah menindak ratusan kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Baca Juga :  SP3 Kasus Nggoer Disorot, Dr. Kanisius Uji Dasar Hukum Penghentian Perkara Sakarudin dan Hasanudin

“Hari ini ada 152 pelanggar, di antaranya 149 unit roda dua dan 3 unit kendaraan roda empat. Pelanggaran didominasi kendaraan yang nekat tidak menggunakan TNKB,” kata Kasat Lantas, Jumat (04/10/2024) sore.

Ia mengungkapkan, jika pengendara nekat tidak memasang pelat nomor atau TNKB, maka akan dijerat dengan Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009.

Baca Juga :  Jimi Ndai Bantah Tuduhan BBM Ilegal dan Tegaskan Asal Solar dari Lelang Negara

“Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi TNKB dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” ungkapnya.

Dijelaskannya, TNKB atau pelat nomor kendaraan merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan Polri sebagai bukti sah pengoperasiannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

  • Bagikan