LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Sebanyak 152 unit kendaraan roda dua dan roda empat berhasil diamankan oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat, Polda NTT.
Penertiban dilakukan sebagai upaya memberantas tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu dan kendaraan bodong serta meningkatkan ketertiban di jalan raya.
Penertiban TNKB ini berlaku untuk semua kalangan, baik itu pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri dan lembaga lainnya.
Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, S.I.K. melalui Kasat Lantas, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos. mengatakan, operasi rutin yang dilakukan oleh personel Satlantas ini telah menindak ratusan kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
“Hari ini ada 152 pelanggar, di antaranya 149 unit roda dua dan 3 unit kendaraan roda empat. Pelanggaran didominasi kendaraan yang nekat tidak menggunakan TNKB,” kata Kasat Lantas, Jumat (04/10/2024) sore.
Ia mengungkapkan, jika pengendara nekat tidak memasang pelat nomor atau TNKB, maka akan dijerat dengan Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009.
“Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi TNKB dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” ungkapnya.
Dijelaskannya, TNKB atau pelat nomor kendaraan merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan Polri sebagai bukti sah pengoperasiannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.