Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tanpa TNKB, 152 Kendaraan Diamankan Satlantas Polres Mabar di Labuan Bajo

  • Bagikan
IMG 20241004 WA0117
Tanpa TNKB, 152 Kendaraan Diamankan Satlantas Polres Mabar di Labuan Bajo. (foto : isth).

“Penggunaan TNKB itu, salah satu syarat penting dalam berkendara. Karena itu, pelat nomor berisikan kode wilayah, nomor kendaraan dan masa berlaku yang dipasang pada kendaraan,” jelas AKP Partha sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, dirinya juga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan pelat nomor palsu. Penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat sesuai undang-undang yang berlaku.

Biasanya kendaraan yang pelat nomornya dicopot merupakan kendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal. Sebab tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan oleh para pelaku kejahatan.

Baca Juga :  Rumah Warga di Lingko Merot Dibakar, Penjaga Rumah Diancam Massa, Sengketa Lahan Kian Memanas

“Jika terjadi kecelakaan, pengguna pelat nomor palsu tidak akan tercover oleh asuransi baik Jasa Raharja ataupun BPJS, karena nopol tersebut tidak sesuai dengan kendaraan tersebut. Disamping itu, penggunaan plat nomor palsu juga bisa dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda uang tunai,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau bagi pengendara roda dua maupun roda empat agar dapat melengkapi surat kendaraan dan kelengkapan dalam berkendara.

“Kami mengajak masyarakat untuk patuh dengan segala aturan lalu lintas. Sebab ketertiban itu harus tumbuh dari kesadaran diri sendiri, jangan sampai karena keterpaksaan,” imbau Kasat Lantas.

Baca Juga :  Jembatan Gantung Ambruk Telan Nyawa WNA Austria, Penyidik Periksa Kades Cunca Wulang

Ditambahkannya, kepada masyarakat yang merasa kendaraan terjaring penertiban agar segera mendatangi Satlantas Polres Manggarai Barat dengan membawa kelengkapan kendaraan mulai dari surat-surat, perlengkapan keselamatan dan perlengkapan darurat (khusus bagi kendaraan roda empat).

“Kendaraan silahkan diambil, tentunya dengan membawa STNK ataupun BPKB, dan jangan lupa memasang TNKB. Sehingga petugas dapat memastikan legalitas kepemilikan kendaraan tersebut,” pungkasnya. **

  • Bagikan