Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terkuak! Oknum Anggota DPRD Mabar Diduga Dalangi Surat Palsu dan Pemerasan Lahan 6,2 Hektare di Nggoer

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260225 173006
Polres Manggarai Barat. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Sengketa tanah seluas kurang lebih 6,2 hektare di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, kini mengerucut pada dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Manggarai Barat berinisial H.

Polemik yang semula sebatas konflik kepemilikan lahan tersebut berkembang menjadi dugaan skenario terstruktur yang mengarah pada praktik tekanan hingga pemerasan terhadap Haji Suhardi, warga Raong, Desa Golo Mori.

Oknum H, yang diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Manggarai Barat dari Partai Perindo, disebut menjalankan modus sistematis untuk menghambat proses peralihan hak atas tanah sekaligus menekan pihak tertentu demi kepentingan pribadi.

Kasus ini bermula pada Januari 2026, ketika muncul surat perihal “Keberatan terhadap Peralihan Hak atas Tanah Sertifikat Nomor 00251 atas nama Suhardi dan Sertifikat Nomor 00250 atas nama Yakob.” Surat tersebut ditujukan kepada seorang notaris di Labuan Bajo yang menangani transaksi jual beli lahan dimaksud.

Baca Juga :  Diduga Tolak Pasien, Direktur RS Siloam Labuan Bajo Malah Blokir WhatsApp Wartawan

Dalam surat itu tercantum nama dan tanda tangan Sakarudin. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan di Polres Manggarai Barat, Sakarudin mengaku tidak mengetahui isi maupun substansi surat tersebut dan hanya diminta menandatangani dokumen.

Kuasa hukum korban, Yance Thobias Messakh, mengungkapkan bahwa berdasarkan komunikasi dengan penyidik, konsep surat tersebut diduga dibuat oleh oknum H.

“Dalam konteks konsep surat itu, saya sebagai kuasa hukum korban sering berkomunikasi dengan penyidik terkait perkembangan pemeriksaan. Dari pengembangan, mereka mengarah pada seseorang berinisial H, oknum anggota DPR. Konsepnya adalah dia,” ungkap Yance dalam konferensi pers di Labuan Bajo.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Ungkap Oknum Polisi F Diperiksa Ditreskrimum di Polres Mabar

Yance menegaskan, surat keberatan tersebut diduga sengaja dibuat untuk menghalangi proses peralihan hak kliennya. Ia bahkan menyebut dokumen tersebut sebagai surat palsu yang dijadikan alat tekanan.

Lebih jauh, muncul dugaan bahwa konsep surat keberatan itu dibuat di kantor DPC partai. Jika terbukti, hal tersebut berpotensi menguatkan indikasi penyalahgunaan fasilitas politik untuk kepentingan pribadi.

“Yang bersangkutan (Sakarudin) hanya tahu tanda tangan. Isi dan konsep bukan dari dia. Soal materi, itu ranah penyidik,” tegas Yance.

Menurut Yance, sebelum surat keberatan dikirimkan, H disebut sempat mendatangi notaris untuk meminta data transaksi jual beli tanah. Namun permintaan itu ditolak karena bukan pihak yang berkepentingan dalam transaksi.

  • Bagikan