Tak berhenti di situ, H diduga berupaya mencari pihak yang bersedia membuat somasi keberatan, padahal namanya tidak termasuk dalam 18 orang yang mengklaim lahan tersebut.
“Dia hanya melihat peluang. Di mana ada kepentingan, di situ dia ada,” ujar Yance.
Kuasa hukum korban juga mengungkap dugaan intimidasi terhadap kliennya. Haji Suhardi disebut pernah diminta membuat surat pernyataan kepada H serta ditekan untuk menyerahkan uang lebih dari Rp100 juta.
Dalam surat tersebut, H dinyatakan tidak akan mempermasalahkan kepemilikan tanah dan bersedia dituntut apabila melanggar isi pernyataan.
“Bahkan sebelumnya sudah berhasil memeras klien kami Rp1 miliar. Dokumen lengkap ada,” beber Yance.
Menurutnya, penciptaan persoalan melalui surat keberatan itu diduga bertujuan agar korban tunduk dan memenuhi permintaan uang.
Sementara itu, oknum anggota DPRD Manggarai Barat berinisial H sebelumnya telah membantah keras seluruh tudingan keterlibatannya dalam sengketa tanah tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh media, dari hasil pengembangan penyidikan terhadap Sakarudin, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap H di Polres Manggarai Barat pada Rabu (25/2/2026) sore.
Pantauan NTTNews.net pada Rabu sore menunjukkan H menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Manggarai Barat dengan didampingi kuasa hukumnya. Hingga pukul 16.00 WITA, proses pemeriksaan masih berlangsung.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat dugaan keterlibatan seorang legislator aktif dalam perkara yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pemalsuan dokumen dan pemerasan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan arah dan kejelasan dari berbagai tudingan yang mencuat. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









