Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tersangka Korupsi Proyek Pramuka Mbuhung Diancam 20 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

  • Bagikan
IMG 20240626 180437
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, N.A.A Pradewa Artha, S.H. (foto : NTTNews.net).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) telah mengambil langkah tegas dengan menahan lima tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada Paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Sarana dan Prasarana Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung di Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kelima tersangka, yang masing-masing bernisial AA, FJ, ILN, PD, dan YT, resmi ditahan pada Rabu, 26 Juni 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, N.A.A Pradewa Artha, S.H, menjelaskan bahwa kelima tersangka ini telah melakukan modus operandi dengan mengurangi kualitas dan kuantitas dari volume pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan.

Baca Juga :  Ini Bukan Konservasi! AWSTAR Serang Kebijakan Kuota di Taman Nasional Komodo

Menurut Pradewa Artha, kasus ini berawal dari proyek Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Sarana dan Prasarana Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung, yang dianggarkan sebesar Rp732.166.000,- untuk tahun anggaran 2021 oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga :  Wabup Yulianus Weng Resmi Membuka MTQ Kecamatan Komodo Ke-31

“Para tersangka, di antaranya ILN yang meminjamkan perusahaan miliknya untuk dapat mengikuti lelang proyek, terlibat dalam pengurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang telah dianggarkan,” jelas Pradewa Artha.

  • Bagikan