LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Tim Paslon Edi-weng nomor urut 02 yang diwakili oleh Willybaldus Manggal melaporkan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manggarai Barat. Rabu, 20 November 2024.
Laporan tersebut terkait tindakan Muhammad Hidayatullah, seorang ASN yang bekerja di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM Manggarai Barat.
Muhammad Hidayatullah diduga melanggar prinsip netralitas ASN setelah foto-fotonya tersebar di media sosial.
Dalam foto tersebut, ia terlihat memegang dan memeluk simbol salah satu kontestan Pilkada Manggarai Barat, yakni Paslon nomor urut 01.
Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam diskusi di posko pemenangan Paslon nomor urut 01.
“Kami memiliki bukti berupa dua foto yang jelas menunjukkan ketidaknetralan saudara Muhammad Hidayatullah sebagai ASN,” ungkap Willybaldus Manggal saat memberikan keterangan kepada media.
“Dalam foto pertama, dia terlihat memeluk simbol Paslon nomor urut 01. Foto kedua menunjukkan dia sedang berdiskusi di posko pemenangan paslon yang sama. Ini bukti nyata pelanggaran,” jelasnya.
Pelanggaran Netralitas ASN
Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap pegawai negeri sipil wajib menjaga netralitas dalam proses politik.
Muhammad Hidayatullah dinilai telah melanggar aturan tersebut dengan menunjukkan dukungan terbuka terhadap salah satu paslon.
“Netralitas ASN adalah prinsip yang harus dijunjung tinggi, apalagi dalam perhelatan Pilkada,” tambah Willybaldus.
“Ketika seorang ASN menunjukkan sikap politik yang terbuka seperti ini, maka hal itu mencederai demokrasi dan menciptakan ketidakadilan bagi paslon lain,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
![](http://www.timorline.com/wp-content/uploads/2023/08/gnews.png)
![](http://www.timorline.com/wp-content/uploads/2023/08/youtube.png)
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.