Tim Paslon Edi-weng menilai bahwa tindakan Muhammad Hidayatullah bukan hanya pelanggaran administratif tetapi juga berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap integritas Pilkada.
“Bagaimana masyarakat bisa percaya pada netralitas pemerintahan jika ada ASN yang terang-terangan menunjukkan keberpihakan?” ujarnya.
Harapan kepada Bawaslu
Dalam laporannya, Tim Paslon Edi-weng meminta Bawaslu untuk segera memproses dugaan pelanggaran ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami percaya Bawaslu akan bertindak tegas dan profesional. Semua bukti sudah kami serahkan, dan kami berharap ada sanksi tegas bagi yang bersangkutan,” tegas Willybaldus.
Ajakan untuk Menjaga Demokrasi
Sebagai penutup, Willybaldus mengajak semua pihak untuk menjaga integritas Pilkada Manggarai Barat 2024.
“Pilkada ini adalah pesta demokrasi, bukan ajang bagi ASN untuk berpihak. Mari kita hormati aturan dan prinsip keadilan agar Pilkada berjalan damai dan bermartabat,” pungkasnya.
Laporan ini menjadi pengingat penting bahwa netralitas ASN adalah pilar utama dalam menciptakan demokrasi yang sehat. Masyarakat pun berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti untuk memastikan Pilkada berlangsung dengan adil.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Frumensius Menti saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp pada Rabu malam, menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan proses kajian.
“Kami sedang proses kajian Awal, ” Ujar Frumensius. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









