LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga kondusivitas wilayah pariwisata super prioritas Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Dalam sebuah aksi penyergapan tengah malam, polisi berhasil meringkus dua pemuda yang diduga kuat merupakan pelaku pencurian di sebuah vila di Wae Moto, Desa Compang Liang Dara, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat.
Usai melakukan pencurian pada sore hari, pelarian AV (25) dan HR (19) berakhir di tangan petugas. Keduanya dihadang di kawasan Gang Pengadilan, Labuan Bajo, pada Selasa (10/03/2026) sekitar pukul 23.12 Wita.
Ironisnya, salah satu pelaku berinisial AV diketahui merupakan mantan narapidana atau residivis kasus serupa yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ruteng setahun silam.
Sementara itu, rekannya, HR merupakan pekerja harian lepas (PHL) di salah satu instansi pemerintah. Keduanya juga tercatat sebagai warga Wae Moto, Desa Compang Liang Dara.
“Kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian di Wae Moto. Diketahui bahwa salah satu pelaku merupakan seorang residivis yang baru saja bebas dari Lapas pada 8 April 2025 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Kamis siang (12/3/2026).
Penangkapan ini bermula dari respons cepat pihak kepolisian atas laporan masyarakat yang mencurigai pergerakan sebuah mobil pickup di jam yang tidak wajar.
Berkoordinasi dengan Polsek Komodo, Tim Resmob langsung melakukan pengejaran untuk mencegah potensi aksi main hakim sendiri oleh warga yang sudah geram.
“Kami menerima informasi awal dari Kanit Reskrim Polsek Komodo mengenai adanya warga yang mengamankan terduga pelaku. Tim Resmob langsung bergerak cepat ke lokasi untuk segera mengamankan para terduga,” ujar AKP Lufthi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









